Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat perihal partai politik (Parpol) yang berhak mengusung nama calon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu). Surat bernomor 122.12/5718/OTDA yang ditandatangani Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Sumut.
Di dalam surat tertanggal 4 Agustus 2016 itu, Dirjen Otda Kemendagri menegaskan, parpol pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu, ada lima yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Patriot, Partai Bintang Reformasi (PBR), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Namun yang berhak mengusulkan nama cawagubsu hanyalah PKS dan Hanura, karena masih memiliki kursi di DPRD Sumut, sedangkan tiga partai lagi tidak memiliki hak. Sedangkan mengenai penghitungan kekosongan masa jabatan Wagub Sumut adalah sejak Wagub Sumut dilantik menjadi Gubernur Sumut Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018, yaitu Tanggal 25 Mei 2015.
Dalam surat itu, Dirjen Otda juga menjelaskan perihal mekanisme pemilihan wagubsu yakni membentuk Panitia Khusus Pemilihan melalui Rapat Paripurna. Panitia Khusus Pemilihan kemudian menyusun tata tertib pemilihan dan membentuk panitia pemilihan Wagubsu.
Adapun tugas Panitia Pemilihan Wagubsu, memverifikasi dan mengklarifikasi berkas persyaratan calon sebagaimana yang ditetapkan dalam Tatib. Menetapkan berita acara hasil klarifikasi persyaratan calon, menetapkan perlengkapan dan persiapan pemilihan, menyelenggarakan pemilihan, dan menetapkan berita acara hasil pemilihan.
Kemudian, Panitia Khusus Pemilihan mengkonsultasikan tata tertib pemilihan Wagubsu itu kepada Menteri. Penetapan wakil gubernur terpilih dilakukan dalam Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur berdasarkan jumlah suara terbanyak sesuai mekanisme Tata Tertib DPRD. Hasil pemilihan wakil gubernur sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam keputusan DPRD Provinsi.
Menyikapi ini, Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velayati Harahap mengecam Kemendagri yang mengeluarkan surat tersebut. Menurutnya, ada beberapa kekeliruan pada surat yang ditandatangani Dirjen Otda itu, diantaranya perihal penyebutan nama parpol pengusung.
Menurutnya, PBR tidak masuk dalam daftar salah satu parpol pengusung pasangan Ganteng pada Pilgubsu 2013 lalu. Sebab, pada saat itu PBR berada di barisan pasangan Gus Irawan dan Sukirman. "Silahkan cek di KPU Sumut, kekeliuran surat ini fatal sehingga batal demi hukum," tegasnya, Selasa (9/8).
Ikhyar juga mempertanyakan perihal status surat tersebut, apakah berbentuk surat edaran (SE) atau surat keputusan (SK). Terlebih, pihak Kemendagri telah keliru memberikan penafsiran UU No 10/2016.
"Kok bisa keluar ‘fatwa’ bahwa parpol non-seat tidak berhak mengajukan nama cawagubsu? Kalau surat ini dijadikan acuan oleh pansus, maka langkah pasti yang akan ditempuh adalah jalur hokum. Saya akan bertemu dengan PPN dan Patriot untuk membahas soal teknisnya nanti," urainya.
Ikhyar juga berencana mengkonfirmasi surat tersebut langsung kepada Mendagri, Tjahyo Kumolo. "Apakah Tjahyo tahu soal surat itu, bisa jadi tidak," bebernya.
Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan mengaku terkejut mendengar adanya ‘fatwa’ dari Kemendagri perihal tata cara pengusulan kursi Wagubsu. Secara eksplisit, Ruben tidak begitu memahami UU No 10/2016. Tapi, dia mengaku sudah membaca UU tersebut, khususnya pasal yang mengatur pengusulan nama cawagubsu.
"Kalau tidak salah, pasal itu menyatakan bahwa yang memiliki hak mengusulkan nama cawagubsu itu parpol atau gabungan parpol pengusung. Tidak ada bahasa parpol non-seat dan sebagainya, jadi kenapa bisa keluar fatwa seperti itu," ujar Ruben ketika dihubungi.
Politisi PDI-P itu mengaku belum melihat dan membaca surat itu secara langsung. Sebab, dirinya sedang ikut turun ke lapangan mengecek proyek yang dikerjakan dengan APBD 2015.
"Nanti suratnya saya pelajari dulu, di dewan ada bagian hukum, nanti kita minta untuk ditelaah lebih jauh. Kalau memang keliru, surat itu akan dikembalikan ke pihak yang membuat yakni Kemendagri. Kalau memang menyalah UU, akan kita abaikan," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Pengisian Kursi Wagubsu, Mustofawiyah menyebut pihaknya sudah memprediksi bakal ada pihak yang tidak senang dengan keputusan atau fatwa yang dikeluarkan Kemendagri. "Wajar kalau ada yang mau menggugat, silahkan saja. Proses akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,"kata Politisi Demokrat itu.(dik) Editor : Admin-1 Sumut Pos