Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Sumut Jadi Pelajaran

Admin-1 Sumut Pos • Senin, 2 April 2018 | 13:27 WIB
Foto: Ricardo/JPNN Mendagri, Tjahjo Kumolo, tetap pada keputusannya mengaktifkan Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, setelah MA menolak memberikan fatwa.
Foto: Ricardo/JPNN Mendagri, Tjahjo Kumolo, tetap pada keputusannya mengaktifkan Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, setelah MA menolak memberikan fatwa.
Photo
Photo
Foto: Ricardo/JPNN
Mendagri, Tjahjo Kumolo.

SUMUTPOS.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal penetapan tersangka 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Dia merasa prihatin, sedih, dan terpukul.


Padahal, dia tak pernah bosan mengingatkan agar pemangku kebijakan, termasuk DPRD untuk memahami area rawan korupsi. Salah satunya, perencanaan dan penyusunan anggaran. ”Bagiamana pun, DPRD adalah bagian dari pemerintahan. Apalagi, kasus di Sumut, menyeret puluhan anggota dewan,” kata dia, Minggu (1/4).


Menurut dia, sudah banyak contoh dan kasus yang terjadi, seharusnya itu menjadi pelajaran berharga bagi semuanya agar  berhati-hati. Walaupun sudah berulangkali diperingatkan, masih saja ada yang bermain. ”Harus hati-hati karena area itu dicermati oleh KPK, Kejaksaan, dan BPK. Perencanaan anggaran merupakan objek audit,” ujar politisi PDIP itu.


Kepada kepala daerah, dia juga sering mengingatkan agar mereka tidak  bermain-main ketika menyusun anggaran dengan DPRD. Jangan tergoda oleh jalan pintas. Apalagi, kata dia, jika jalan pintas itu berisi permintaan yang tak sesuai aturan, maka lebih baik ditolak.


Menurut mantan anggota DPR itu, jika tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD dalam pembahasan APBD, anggaran bisa disahkan lewat peraturan gubernur (pergub). Kalau ada penyimpangan, apalagi ada bagi-bagi uang dalam pengesahan anggaran, menurut dia, permainan itu pasti akan terbongkar. Seperti yang sekarang dialami puluhan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan tersangka. "Intinya, jangan main-main. Sekali main-main, pasti kebongkar," urainya.


Tjahjo yakin, KPK tentu tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Komisi antirasuah pasti sudah mengantongi alat bukti kuat. Untuk itu, ia minta agar kasus Sumut dijadikan pelajaran.


Dia menambahkan, mereka baru berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. "Sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai penetapan hukum tetap bagaimana keputusan pengadilan, saya kira belum bisa diganti," ucapnya.  Jika sudah mendapat kekuatan hukum tetap, baru bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Parpol yang akan menyiapkan penggantinnya.


Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan penetapan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut bukan untuk mencari sensasi. Menurut dia, penetapan tersangka secara masal anggota dewan sebelumnya pernah dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Jumlahnya justru lebih banyak. Yakni 40 lebih.


”Jumlah terbanyak (penetapan tersangka anggota dan mantan anggota DPRD Sumut) kayaknya tidak. Di Sumbar (Sumatera Barat) pernah,” ujarnya saat disinggung soal penetapan tersangka masal tersebut.

DPRD Sumut Masih Bungkam

Sementara, setelah KPK menetapkan status tersangka kepada 38 anggota DPRD Sumut, mendadak sejumlah legislator yang saat ini aktif di gedung dewan maupun di partai politik sebagai pengurus, tidak dapat dihubungi. Bahkan beberapa yang berhasil dikontak, meminta agar dirinya jangan diberitakan.


Mantan anggota dewan yang tak mau disebutkan namanya itu, mengaku sudah mengetahui kabar itu melalui media massa. Meskipun sedikit bernada yakin hal itu benar, dirinya menolak untuk berkomentar. Menurutnya, saat ini lebih baik diam dan tak perlu menanggapi hal itu.


Sementara terkait itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengaku belum menerima surat penetapan tersangka yang dikirim KPK itu. Katanya, karena munculnya surat tersebut saat masa libur. Sehingga kepastian suratnya, akan diketahui secara resmi pada Senin (2/4) mendatang.


Meskipun begitu, dirinya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan KPK menetapkan tersangka kasus suap melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, harus dihormati. Sekalipun sejumlah tersangka adalah anggota dewan aktifitas yang merupakan koleganya di gedung wakil rakyat itu. "Saya ingin berfikir dan bertindak dan yakin, istilahnya praduga tak bersalah. Karena tersangka itu kan belum tentu bersalah" katanya, Sabtu (31/3).


Dengan proses ini pula, Wagirin percaya kinerja DPRD Sumut yakni seluruh legislator yang ada, akan beraktifitas dan menjalankan tugas seperti biasa. "Kami menunggu, kami percayakan yang penting tidak terganggu kinerja Dewan. Kami akan mengantisipasi bagaimana tugas-tugas Dewan itu, tidak terganggu akibat itu," sebut Wagirin.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menjadi tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dari 38 anggota dewan itu, dua diantaranya kini menjadi anggota DPR yakni Rooslynda Marpaung dari Fraksi Partai Demokrat dan Fadly Nurzal dari Fraksi PPP. Sedangkan seorang diantaranya kini menjadi anggota DPD, Rizal Sirat.


Rooslynda merupakan anggota DPR mewakili daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara 2. Politikus Partai Demokrat itu kini duduk di Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan. Komisi tersebut bermitra dengan beberapa kementerian. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan. Sementara, Fadly Nurzal mewakili dapil Sumatera Utara 3. Dia sekarang duduk di Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik (Bulog), Dewan Maritim Nasional, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terkait dengan dua anggota DPR yang jadi tersangka ini, pimpinan partai asal dua legislator itu pun angkat bicara. Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait penetapan Rooslyanda sebagai tersangka. ’’Kami prihatin karena ada kader Partai Demokrat yang terlibat,” tuturnya kepada Jawa Pos, kemarin.


Padahal, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak ada kader yang terlibat korupsi. ’’Ketua umum sudah dengan tegas dan keras mengingatkan,” terangnya. Partainya akan mengambil tindakan dan langkah sesuai ketentuan di internal partai. Sesuai dengan pakta integritas, jika ada kader yang ditetapkan sebagai tersangka, dia harus mundur atau diberhentikan.


Ferdinand mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Selain itu, Partai Demokrat mendukung komisi antirasuah untuk mengusut tuntas perkara korupsi tersebut. ’’Partai Demokrat sangat konsisten dalam pemberantasan korupsi,” paparnya.


Berbeda dengan Partai Demokrat, PPP masih enggan menanggapi penetapan tersangka Fadly Nurzal. Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan, partainya belum menerima surat resmi dari KPK. ’’Kami belum bisa berkomentar. Kami utamakan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.


Sementara itu, anggota Badan Kehormatan (BK) DPD Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan, pihaknya prihatin mendengar kabar penetapan tersangka Rizal Sirait. ”Sebagai sesama senator Sumut, saya prihatin dengan kejadian yang menimpa guru, senior, dan kolega saya,” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.


Terkait langkah BK menyikapi masalah itu, lanjut dia, ada mekanisme internal yang sudah ditentukan. Namun, Dedi enggan menjelaskan mekanisme yang dimaksud. Dia menyebutkan, pada 3 April, akan ditetapkan tata tertib baru DPD yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas para senator. ’’Termasuk mengatur soal kode etik anggota,’’ ucapnya.


Sampai saat ini, BK belum mengambil langkah apa pun dan belum mengagendakan rapat untuk membahas kasus yang menjerat senator yang juga mantan anggota DPRD Sumut itu. Sebab, KPK baru mengeluarkan sprindik pada 29 Maret lalu.


Menurut Dedi, status hukum Rizal baru tersangka. Kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, dikedepankan asas praduga tak bersalah. Pun, dia tetap berharap Rizal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan komisi antirasuah tersebut.


Di sisi lain, pimpinan KPK enggan berkomentar terkait langkah hukum selanjutnya atas penetapan 38 tersangka. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, koordinasi masih akan dilakukan untuk menentukan lokasi pemeriksaan para tersangka. Apakah dilakukan di Polda Sumut atau di Jakarta. ”Harus koordinasi dulu,” ujarnya. (lum/tyo/c17/agm/jpg/bal/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos
##pembahasan APBD #suap dprd sumut #dprd sumut