Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Faktor Penyebab Calon Perseorangan Sulit Bertarung di Pilgubsu 2024, Ini Penjelasan Faisal Riza

Admin SP • Selasa, 14 Mei 2024 | 20:53 WIB
Pengamat Politik dari UINSU, Faisal Riza.(ist/SUMUT POS)
Pengamat Politik dari UINSU, Faisal Riza.(ist/SUMUT POS)


MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Faisal Riza dalam analis politiknya, membeberkan 4 faktor penyebab pasangan calon perorangan atau independen, sulit bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut tahun 2024 ini.

Faisal mengungkapkan, yang menjadi faktor pertama adalah masih kuatnya kepercayaan publik kepada Partai Politik atau Parpol sebagai perahu layar kontestasi Pilkada Sumut 2024 ini.

"Di sisi lain, orang merasa jalur independen tidak menjanjikan untuk menang," tutur Faisal saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (14/5).

Kedua, Faisal mengatakan sosok atau figur independen itu butuh tim kuat dan kerja keras, dalam menghimpun dan memenuhi syarat administrasi kelengkapan dalam dokumen dukungan dari masyarakat.

Faisal menjelaskan pada poin keempat, Pilkada berbiaya tinggi. Baik itu, logistik politik, pembiayaan mesin pendukung, kampanye, saksi di TPS hingga serangan fajar jelang serangan hari pencoblosan.

"Hal ini bagian yang perlu diperhitungkan berulang oleh calon yang mau maju independen di Pilgub Sumut ini," ujar Faisal.

Keempat, Faisal mengungkapkan bahwa patron politik yang semakin tersentralisasi.

"Hal itu, membuat orang tidak berpikir alternatif, dalam hal ini jalur independen," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024, tidak diikuti pasangan calon perorangan atau independen. Hal tersebut, diketahui setelah jadwal penyerahan dokumen dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tidak ada yang menyerahkan ke Kantor KPU Sumut.

"Sudah dipastikan Pilgub Sumut 2024, tidak ada maju dari jalur perorangan," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (14/5).

Jadwal penyerahan dokumen dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, berlangsung pada 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

"Iya tidak ada, jadwal dokumennya tanggal 12 Mei 2024, sampai pukul 23.59 WIB, belum ada pihak yang menyerahkan dokumen ke Kantor KPU Sumut, dengan syarat minimal dukungan," jelas Agus

Agus mengungkapkan pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terhadap proses dan jadwal perseorangan dalam pelaksanaan tahapan Pilgub Sumut 2024 ini.

Selanjutnya, Agus menjelaskan pihak KPU Sumut akan menjalani proses tahapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, dari jalur partai politik, pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Pencalonan dari jalur partai politik dan gabungan partai politik Agustus 2024, itu jadwalnya," tandas Agus.(gus/han)

Editor : Redaksi
#Pilgubsu 2024