BATUBARA, SUMUTPOS.CO- KPU Batubara tetapkan 794 TPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Batubara. Sebanyak 794 tersebut sudah termasuk 3 TPS Lokus (Lokasi khusus) di Lapas Kelas II Labuhan Ruku, dan 3 TPS tambahan di Kecamatan Sei Suka.
Demikian diungkapkan Komisioner KPU Batubara, Sulianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu(7/8).
Menurut Sulianto, pengurangan TPS hingga 40 persen dari 1.446 TPS saat Pemilu dan Pilpres setelah berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
Penetapan jumlah TPS tersebut sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2024, tentang data pemilih dengan maksimal 400- 600 Pemilih.
Pemilihan serentak 2024 yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024, ada 2 jenis pemilihan, yakni Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur-Wakil. Gubernur. Dua jenis surat suara yang dipakai, sehingga tidak serumit saat Pemilu dan Pilpres Lalu,"sebutnya.
Penambahan 3 TPS di Kecamatan Sei Suka, beralasan seperti di Desa Kuala Tanjung, Desa Pematang Jering, setelah di Coklit ada 800 warga Pemilih.
" Bisa dikatakan, ada kelebihan pemilih di TPS, Kec Sei Suka, sehingga ditambah 3 TPS,"ungkapnya.(mag5/han)
Editor : Redaksi