Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didampingi Kepala BKD Sahat Banure, Kepala Kantor Inspektorat Budianta Pinem, Kabag Humas Kastro Manik saat temu pers, Selasa (8/3/2016).
PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO - Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu MBA akhirnya mengaktifkan kembali 27 pimpinan SKPD dan camat yang mengundurkan diri secara berjamaah pada 15 Januari 2016 lalu. Remigo juga menegaskan, pengangkatan sejumlah pelaksana tugas (Plt) pejabat ekselon II dan III di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat yang dilakukan Pj Bupati Bonar Sirait pada 16 Januari 2016 lalu, tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Remigo kepada wartawan di ruang rapat kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di komplek perkantoran Bukit Indah Sindeka, Salak, Selasa (8/3) sore. Hadir dalam temu pers itu Kepala BKD Sahat Banurea, Kepala Kantor Inspektorat Budianta Pinem, Kabag Humas Kastro Manik, dan sejumlah pimpinan SKPD lainnya.
Disebutkan Remigo, pembatalan keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pakpak Bharat Nomor 188-45/12.15/41/25/2016 tentang pembatalan keputusan Pj Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengangkatan pelaksana tugas tetap pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan keputusan Pj Bupati Nomor 188.45/12.15/14/25/2016 tentang pengangkatan pelaksana tugas tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurut Remigo, keputusan itu dilakukan bukan serta merta dan tidak beralasan. Keputusan itu diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-238/KASN/2/2016 dan Surat KASN Nomor: B-368/KASN/3/2016 tanggal 1 Maret 2016 perihal tindak lanjut atas rokomendasi KASN dalam surat tersebut dinyatakan, keputusan Pj Bupati Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 16 Januari 2016 dan keputusa Pj Bupati Pakpak Bharat Nomor 188.45/12.15/14/25/2016 Tanggal 25 Januari 2016 dinyatakan, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta pengangkatannya dinyatakan tidak sah secara hukum.
Menurutnya, para pimpinan SKPD dan para camat yang diaktifkan menjabat kembali tidak harus dilantik kembali, sebab secara de jure (secara hukum, Red) mereka resmi masih menjabat, sebab para pejabat yang sempat mengundurkan diri tersebut hingga saat ini belum menerima SK pemberhentian dari instansi terkait.
"Saya tidak melakukan mutasi atau pelantikan pejabat, jadi saya tidak melanggar undang-undang ASN. Jadi, kalau saya dikatakan melanggar, mana undang-undang yang saya langgar?" tanya Remigo.
Di samping itu, Remigo juga mengatakan, sesuai instruksi Mendagri Nomor 820/6040/SJ tentang mutasi oleh penjabat kepala daerah bahwa Pj bupati atau wali kota dapat melakukan mutasi setelah melakukan permohonan kepada Mendagri melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan tertulis bardasakan istruksi tersebut. Menurutnya rentang waktu yang sangat singkat, sangat mustahil untuk mendapatkan izin tertulis itu.
"Sampai saat ini, saya belum ada melihat izin tertulis dari Mendagri yang ditujukan kepada Pj Bupati terkait pengangkatan para Plt pimpinan SKPD" ungkapnya.
Remigo juga menyayangkan beberapa opini yang berkembang di masyakat luas, terkait karut marut berita-berita miring yang memojokkan dirinya yang dirasakan tidak sesuai fakta, terlebih seputar mundurnya para pimpinan SKPD dan camat pada Januari 2016 lalu, serta tudingan-tudingan yang ditujukan kepadanya, yang mengatakan kerap melakukan keputusan secara semena-mena.
"Ke-27 pimpinan SKPD dan camat sudah kembali bekerja seperti biasa sesuai aturan yang berlaku. Semuanya saya perintahkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Semuanya legal dan dapat di pertanggung jawabkan, saya tidak bertindak bodoh, saya tidak sewenang-wenang, saya tidak mendirikan negara di dalam negara, semua saya jalankan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku," tegas Remigo.
Terkait keterlambatan para PNS menerima gaji pada Bulan Maret 2016 ini akibat ketidakpastian siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berhak, Remigo berjanji, selambatnya hingga Senin pekan depan para PNS di Pakpak Bharat akan segera menarima gaji.
"KPA sudah diterbitkan, jadi akan diupayakan selambatnya hari Senin pekan depan para PNS sudah bisa menerima Gaji" tandas Remigo. (tam/adz)
Editor : Admin-1 Sumut Pos