Demo warga Pahae Jae, Taput, beberapa waktu lalu, memprotes suara bising yang diakibatkan PT Sarulla Operation Limited.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Buntut aksi dari ratusan warga Pahae Jae, Tapanuli Utara (Taput) yang melakukan unjuk rasa dan berlangsung ricuh, membuat polisi bertindak tegas. Sedikitnya, 21 warga Desa Silangkitang, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara ditetapkan tersangka oleh polisi.
Aksi unjuk rasa dari warga ini ke PT Sarulla Operation Limited (SOL) yang meledak dan mengeluarkan suara bising.
Informasi dihimpun, kejadian itu terjadi sekira 50 menit setelah adanya suara ledakan yang diduga sumbernya dari areal pembangkit listrik tenaga panas bumi. Mulanya, warga menganggap suara ledakan itu adalah, suara ban mobil pecah. Karena sering terjadi, membuat warga merasa tak nyaman dan hingar bingar suaranya menyengat hingga radius 3 kilometer.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atas sangkaan pengerusakan, pencurian dan penganiayaan terhadap karyawan PT Hyundai di kawasan PT SOL. Mereka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 Sub 170 Sub 406 dan 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Senin (17/10).
Kata dia, 21 warga yang ditetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah ditemukan melalui saksi-saksi, barang bukti dan petunjuk dari CCTV. Menurut dia, awalnya diamankan 37 warga. Namun belakangan, pihaknya mengamankan 40 warga.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami menetapkan 21 warga menjadi tersangka," tambah Baringbing.
Lebih jauh, dia bilang, pengerusakan yang dilakukan oleh ratusan warga terjadi lantaran masyarakat merasa terganggu. Sebab, warga kerap mendengar sara keras yang ditimbulkan dari PT SOL.
Selain keras, suara dentumam layaknya bom tersebut kerap berbunyi secara tiba-tiba. "Sesuai keterangan dari warga, mereka takut dan resah dengan suara dentuman itu yang akhirnya membuat panik dan melakukan penyerangan," katanya.
Dia menambahkan, suara dentuman yang kerap didengar oleh warga itu memang kerap terjadi saat PT SOL sedang melakukan uji coba sumut. Itu, kata Baringbing, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pegawai PT SOL.
"Kata pegawai, saat melakukan percobaan sumur, suara dentuman akan terdengar keras," katanya.
Namun, menurut Baringbing, sejatinya PT SOL melakukan sosialisasi terhadap warga. Tujuannya, agar warga dapat mengetahui mengenai ujicoba sumur yang tengah dilakukan tersebut.
"PT SOL sudah kita tekankan agar tidak melakukan ujicoba, tanpa sosialisasi," tambah Barin.
Itu perlu dilakukan agar warga berada di seputaran PT SOL mengetahui adanya uji coba dan keberadaan PT SOL dapat memberikan manfaat.
Selain melakukan pengerusakan terhadap kantor dan peralatan kantor PT Hyundai di komplek PT Sarulla Operation Limited (SOL), warga Silangkitang, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara pun melakukan penjarahan. Para pelaku mengambil uang serta beras milik karyawan kantor PT SOL.
"Para pelaku menjarah uang karyawan dalam pencahan Euro dan Won. Kemudian mereka juga mengambil beras milik karyawan," tandas dia.
Identitas para tersangka yakni Gunawan Simbolon, Roy martin Pardede, Ranadi Sitompul, Tumpal Aritonang, Tuahman Saragi, Diarman Hutagalung, Noil Padrasah Sitompu, Nunut Efendi Sitompul, Aligalaksi Hutabarat, Diego Amanda Sitompul, Kevin Alvando Sianturi, Amri Parapat, Jujur Panggabean, Andus Parapat, Karno siburian, Sakti Simatupang, Ronal Nainggolan, Jefri Nainggolan, Jontri Sitompul, Chandro parapat dan Jawan Hutabarat. (ted/ije) Editor : Admin-1 Sumut Pos