Bupati Simalungun JR Saragih meninjau kondisi jalan di Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara belum lama ini.
SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO - Janji Bupati Simalungun JR Saragih dalam membenahi jalan benar-benar ditepati. Pasalnya, perbaikan jalan di Kabupaten Simalungun, tak lama lagi akan terealisasi.
Demi mempercepat perbaikan jalan tersebut, JR Saragih telah memerintahkan dinas perhubungan untuk menyurati para pengusaha yang memiliki kendaraan berat. Hal ini dilakukan agar jalan yang sudah diperbaiki tak rusak lagi.
"Tanggal 7 Maret 2017 lalu, kita sudah menyurati seluruh pengusaha agar mematuhi peraturan, kendaraan melebihi kapasitas 8 ton tak boleh melintas karena tak sesuai dengan jalan kabupaten," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Ramadhani Purba kepada Metro Siantar (grup Sumut Pos) di Pematang Raya, Rabu (29/3).
Disebutkannya, selain tak boleh melebihi berat 8 ton, kendaraan juga tidak boleh melebihi lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, dan tinggi 3,5 meter.
Ramadhani juga menegaskan, jika sudah disurati maka pihak pemilik kendaraan bertonase besar tentu akan mendapatkan sanksi tegas jika melanggar. Bahkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas semua pemilik kendaraan yang tak menaati peraturan tersebut.
"Sesuai UU Nomor 29 tahun 2009 pasal 31 mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 akan mendapatkan kurungan penjara paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp250 juta," bebernya lagi.
Usai menyurati pengusaha angkutan, pihaknya juga bergerak cepat untuk melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Tak itu saja, dengan menggandeng pihak kepolisian, razia akan rutin dilakukan terutama di jam-jam kendaraan bertonase berat.
Selain itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun meminta kepada seluruh pengusaha yang memiliki kendaraan bertonase berat untuk mengganti kendaraannya yang sesuai dengan kualitas jalan. Target pun dipasang, tak boleh melebihi satu tahun untuk mengganti kendaraannya.
Bupati Simalungun JR Saragih meninjau kondisi jalan di Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara belum lama ini.
Hal serupa disampaikan Noviandi Pakpahan, Kepala Bidang Teknik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun. Di mana, selepas kunjungan JR Saragih melihat kondisi jalan, maka dalam waktu dua minggu ini maka perbaikan jalan dilakukan.
Dirinya menuturkan, meski jalan yang diperbaiki tetap berstatus jalan kabupaten, namun berkualitas jalan negara. Di mana, jalan akan siap menampung kendaraan hingga beban 12 ton. Beberapa jalan yang akan diperbaiki yakni Hutabayu Raja, Bosar Malinggas, Totap Majawa.
Untuk perbaikan jalan di Hutabayu Raja sepanjang tiga kilometer dengan gelontoran dana Rp7,5 miliar, lalu Malinggas Tongah sebesar Rp5 miliar dengan panjang jalan tiga kilometer, Totap Majawa Rp1 miliar dengan panjang jalan satu kilometer serta jalan-jalan strategis dengan total anggaran Rp150 miliar.
"Perbaikan jalan ini tak lama lagi akan dilakukan, setelah dibenahi maka kami berkoordinasi dengan pihak dinas perhubungan dan kepolisian untuk mengawasi pergerakan truk atau kendaraan bertonase berat agar tak lagi melintasi jalan kabupaten," tambahnya.
Mendengar hal tersebut, Esron Simbolon, anggota komisi II DPRD Kabupaten Simalungun langsung merespon. Pasalnya, pergerakan Bupati Simalungun JR Saragih dalam menangani jalan sangat dinantikan masyarakat di Simalungun.
"Kita mengapresiasi kinerja semangat baru Sumatera Utara dari Bapak JR Saragih selaku Bupati Simalungun. Apalagi ini sangat dinantikan masyarakat di Simalungun," lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Simalungun JR Saragih berjanji akan menindak siapapun aparat penegak hukum yang membekingi pengusaha yang berusaha menghalangi kinerja perbaikan jalan di Simalungun.
"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum apalagi bagi mereka penegak hukum yang terlibat di baliknya. Perbaikan jalan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama guna menghalangi kendaraan bertonase besar ketika melintasi jalan kabupaten. Terlebih, dana yang dimiliki bukan sebatas urusan jalan saja melainkan masih banyak urusan yang jauh lebih penting dalam kebutuhan masyarakat," tukasnya. (osi/spg/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos