Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

6 Orang Pelanggar Prokes Dihukum Push-up

Redaksi • Sabtu, 27 Maret 2021 | 12:25 WIB
Photo
Photo


TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO - Tim gabungan operasi yustisi Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi, TNI dan Koramil 12 Bandar Khalifah menghukum 6 orang warga dengan push-up karena melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (26/3).





Photo
Photo
OPERASI YUSTISI: Personel Polsek Bandar Khalifah bersama TNI melakukan operasi yustisi.sopian/sumut pos.




Kapolsek Bandar Khalifah, AKP S Panjaitan, mengatakan operasi yustisi rutin dilakukan di masa pandemi Covid-19. Selain menekan angka jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Bandar Khalifah, juga untuk menegakkan Pergub No. 34 tahun 2020 terkait penegakan disiplin penanganan masa pandemi Covid-19.





“Kita tetap lakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk terus mematuhi prokes yang sudah ditentukan. Karena dengan mematuhi prokes, angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,”ujar Panjaitan.





AKP S Panjaitan juga mengimbau seluruh masyarakat Bandar Khalifah di masa pandemi Covid-19, tetap melaksanakan 5 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas. (ian/han)


Editor : Redaksi