Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Disperindag Sibolga Sebut Cafe 767 Tidak Miliki Izin Jual Miras

Redaksi • Jumat, 27 Januari 2023 | 19:51 WIB
Photo
Photo
SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Disperindag Sibolga, Ananta Siregar mengungkap, semua cafe di wilayah Kota Sibolga tidak memiliki izin perdagangan menjual minuman keras.

“Cafe yang menjual miras termasuk kategori perdagangan liar, belum lagi dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman tersebut. Untuk cafe di Kota Sibolga tidak ada yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol, termasuk cafe 767,” kata Ananta Siregar kepada wartawan, Jumat (27/01).

Pihaknya mengimbau agar pedagang tidak lagi menjual miras, terlebih hingga saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang izin penjualan miras.

“Kami mengimbau agar pemilik cafe tidak menjual miras, karena dampak negatif yang ditimbulkan selain merusak kesadaran juga dapat merusak generasi muda,” katanya. (Mag-5). Editor : Redaksi
#Cafee 767 jual Miras #Disperindag Sibolga #Cafe 767