STABAT, SUMUTPOS.CO - Dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dilaporkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan. Laporan dugaan penyelewengan dana desa dengan modus diduga mark-up hingga fiktif tahun anggaran 2018-2023 ini disambut baik Korps Adhyaksa.
Kacabjari Pangkalanbrandan, Noprianto Sihombing mengamini, pihaknya sudah menerima laporan dugaan penyelewengan dana desa dari masyarakat, Rabu (27/3/2024). Dalam laporan tersebut, dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan perangkat desa membuat kerugian negara hingga Rp1 miliar.
"Ya benar, kita sudah menerima laporan dari masyarakat Desa Halaban, terkait dengan dugaan korupsi realisasi penyelenggaraan penggunaan dana desa dari tahun 2018-2023," ujar Noprianto.
Laporan ini, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan diteliti lebih dulu. "Dalam waktu dekat, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalanbrandan, akan membuat telaahnya, supaya menentukan tindaklanjut atas laporan tersebut," ujar Noprianto.
Beberapa waktu lalu di Desa Halaban sendiri, Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan sudah menetapkan dan mengeksekusi dua orang terpidana.
"Beberapa waktu lalu, kami ada menangani masalah SPAM air minum. Dua tersangka sudah dihukum terbukti bersalah, dan sudah inkrah serta pada awal tahun kemarin kami eksekusi," sambungnya.
Artinya, di Desa Halaban bukan kali pertama terjadi tindak pidana korupsi. "Kita akan meneliti dan bekerja secara professional saja untuk Desa Halaban ini," ujar Noprianto.
Dia menambahkan, pihaknya sudah cukup banyak melakukan pencegahan, yaitu penyuluhan hukum, bagaimana langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, bahkan sampai mengunjungi Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
"Kalau memang mens rea di sana, kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar Noprianto.
Ada dua pelapor dari warga Desa Halaban yang melaporkan dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Kedua pelapor ini juga sudah dimintai keterangannya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kini warga menunggu langkah dari kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan mark up dan fiktif penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban. Sebelumnya, masyarakat mengendus adanya dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2023 dengan modus mark-up hingga fiktif atau diduga tidak dikerjakan sama sekali.
Seperti contoh proyek pengerasan jalan desa di Dusun V Kebun Buah tahun 2020 yang menggelontorkan dana hingga tiga tahap, masing-masing dengan nilai Rp170-an juta dan totalnya senilai Rp515 juta. "Tapi yang setau kami, cuma sekali saja ada pengerasan jalan. Selebihnya gak ada pengerasan jalan di dusun kami (Dusun V)," kata sejumlah masyarakat yang menolak namanya dituliskan.
Pada tahun 2022/2023 juga dilakukan proyek pengerasan di Jalan Usaha Tani, Dusun V Kebun Buah dengan pagu senilai Rp427 juta. Uraiannya tahap I, dana desa diduga digelontorkan untuk pengerasan Jalan Usaha Tani senilai Rp86,4 juta.
Tahap II diduga kembali digelontorkan dana senilai Rp161,3 juta dan tahun 2023 atau tahap terakhir, diduga kembali dikucurkan senilai Rp180 juta. Mundur pada tahun 2021, dugaan penyelewengan dana desa terjadi yang menganggarkan untuk proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun I ke Dusun II.
"Setelah kami cek, laporan realisasinya senilai Rp134 juta. Namun, tak pernah ada jembatan tersebut di dusun kami, inikan namanya fiktif," sambung masyarakat lainnya.
Karenanya, jika ditotal dana desa yang diduga diselewengkan dari tahun 2019 hingga 2023 mencapai Rp1,09 miliar. Tak ayal, hal tersebut membuat masyarakat berang dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara tuntas.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Usut tuntas dugaan korupsi penggunaan DD di Desa Halaban. Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk oknum yang menggunakan DD ratusan juta rupiah untuk main judi online,” pungkasnya. (ted/han)
Editor : Redaksi