Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Sumut Minta Pencabutan Status Internasional Bandara Silangit Ditinjau Kembali

Admin SP • Kamis, 2 Mei 2024 | 19:33 WIB
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.


MEDAN, SUMUTPOS.CO- DPRD Sumut meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dicabutnya status bandara internasional yang selama ini disandang Bandara Sisingamaraja XII atau yang lebih dikenal dengan nama Bandara Silangit.

DPRD Sumut meminta agar pencabutan status Internasional Bandara Silangit dapat ditinjau kembali.

"Kita meminta Pemprov Sumut dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pencabutan status internasional Bandara Silangit. Pencabutan status Internasional Bandara Silangit harus ditinjau kembali," ucap Anggota Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada Sumut Pos, Kamis (2/5/2024).

Dikatakan Zeira, dicabutnya status internasional Bandara Silangit sangat bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang ingin meningkatkan pariwisata Sumatera Utara. Khususnya, terkait program Pemerintah Pusat yang ingin menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata Super Prioritas.

Dengan dicabutnya status Internasional Bandara Silangit, maka saat ini bandara yang terletak di Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Tapanuli Utara itu hanya melayani penerbangan domestik (nasional).

Padahal diketahui, bandara Silangit dinilai strategis sehingga diproyeksikan dapat mendukung program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menjadikan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata Super Prioritas karena lokasinya yang berdekatan dengan danau tersebut.

"Kebijakan pencabutan status Internasional Bandara Silangit ini kan bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Pusat yang ingin menjadikan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata Super Prioritas. Itu sebabnya kebijakan pencabutan status Internasional pada Bandara Silangit sangat layak untuk ditinjau kembali," ujarnya.

Terkait berbagai alasan Kemenhub mencabut status internasional Bandara Silangit, salah satunya lebih banyaknya warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dari pada wisatawan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Silangit, hal itu tidak bisa diterima sepenuhnya oleh Zeira.

Menurut Zeira, sedikitnya wisatawan mancanegara negara yang masuk melalui Banda Silangit justru harus menjadi koreksi bagi pemerintah untuk meningkatkan fasilitas di bandara maupun fasilitas pariwisata di kawasan Danau Toba agar jumlah wisatawan yang masuk melalui Bandara Silangit bisa meningkat.

"Jadi kalau wisatawan yang datang melalui Bandara Silangit itu sepi, ya pariwisata nya yang harus dibenahi, bukan status internasional bandaranya yang dicabut. Faktanya wisatawan mancanegara yang masuk ke Danau Toba memang semakin sepi, berarti ada yang salah dan harus dibenahi di Danau Toba," ungkap politisi PKB itu.

Seyogiyanya, lanjut Zeira, fasilitas pendukung untuk menunjang Danau Toba sebagai destinasi pariwisata Super Prioritas harus terus dibenahi. Selain Bandara Silangit, Pemerintah juga diminta untuk menyelesaikan pembangunan jalan tol menuju Danau Toba.

"Semakin banyak opsi transportasi yang memudahkan wisatawan untuk sampai di Danau Toba, semakin banyak. Harusnya, semua pihak termasuk Kemenhub harus mendukung program Danau Toba sebagai destinasi pariwisata Super Prioritas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Hal ini membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.

Juru Bicara Kemenhub, Ardita Irawati menjelaskan bahwa tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional. Ia mengatakan, KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

Ardita menerangkan, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga, hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.
(map)

Editor : Redaksi
#dprd sumut #bandara silangit