Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terkait Sengketa Lahan, Kamaruddin Bersama Warga Datangi Pj Bupati Deliserdang

Admin SP • Senin, 10 Juni 2024 | 21:05 WIB
Photo
Photo

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO-Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersama puluhan warga yang bermukim di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan mendatangi kantor Bupati Deli Serdang di Lubukpakam, Senin, (10/6/2024).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kewenangan Satpol PP yang telah menyurati warga dan mempertanyakan terkait izin bangunan rumah mereka. Tentu saja kehadiran Kamaruddin bersama puluhan warga itu membuat petugas Satpol PP dan pegawai Pemkab lainnya kaget.

"Kami datang mau jumpai Pj Bupati. Dimana dia sekarang," tanya Kamaruddin.

Pertama kali, Kamaruddin datang bersama tiga orang warga. Mereka sempat melewati loby kantor Bupati dan berhenti di samping ruang Sekda, Timur Tumanggor. Tidak lama kemudian puluhan warga lainnya ikut masuk ke dalam kantor Bupati dan berdiri di dekat dirinya.

"Iya saya PH (penasehat hukum) mereka," jelas Kamaruddin.

Mengetahui di depan ruang Sekda ada puluhan orang berdiri. Personel Satpol PP yang ada di loby langsung berkordinasi dengan pimpinan.

Puluhan personel Satpol PP melakukan pengamanan. Kasatpol PP, Marjuki Hasibuan langsung turun menemui Kamaruddin.

Asisten I Citra Efendy Capah yang awalnya memimpin rapat Hari Jadi Kabupaten Deliserdang langsung juga ikut merapat, dan bertemu Kamaruddin.

"Ayoklah pak bicara di dalam saja dulu kita," kata Citra.

Ada sekitar 20 menit lamanya pertemuan Kamaruddin dan Citra di dalam ruang rapat. Saat itu beberapa pejabat Satpol PP ikut masuk. Sementara di luar ruang pertemuan Satpol PP sempat memohon agar massa tidak berkumpul di samping ruang sekda dan ruang pertemuan.

Meski terasa sulit untuk menyuruh keluar, namun satu persatu massa akhirnya mau bersedia menunggu di luar. Saat itu suasana sempat memanas karena ruang tengah samping ruang Sekda pintu kaca sempat mau ditutup Satpol. Teriakan massa saat itu terdengar keras.

"Jangan kalian tutup pintunya. Jangan kalian tutup," kata massa ramai.

Usai pertemuan singkat itu, Kamaruddin Simanjuntak keluar ruangan bersama massa.

"Saya bilang ini (Deliserdang dipimpin) Pj Bupati bukan Bupati defenitif. Tidak boleh dong menanyakan IMB masyarakat yang sudah 25 tahun sampai 30 tahun di sana. Pertama dibilang melaksanakan eksekusi pengadilan. Saya bilang anda bukan juru sita pengadilan, apa hak anda. Diralat lagi dan dibilang kami hanya dapat pengaduan di situ. Ada pengaduan dari Andi Bahtiar dan Suprapto makanya ditertibkan bangunan itu,"kata Kamaruddin menirukan ucapan yang disampaikan pejabat Pemkab Deliserdang.

Ia mengatakan apa yang dilakukan Pemkab saat ini sama artinya melakukan putusan pengadilan. Kamaruddin menyebut warga masyarakat juga punya putusan pengadilan yang pernah memenangkan mereka.

Ia heran mengapa warga yang tinggal sudah puluhan tahun baru sekarang mau digusur karena dulu-dulunya tidak pernah.

"Kenapa Pemda gusur, apa haknya. Karena ini saya bilang rancu, saya akan pelajari dulu isi putusannya dan akan saya bawa dulu ke pengadilan. Jangan tanya tanya IMB-nya dulu masyarakat ini. Mereka ini mau gusur karena ada Andi Baktiar dan Suprapto," Katanya.

Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan mengungkapkan, saat ini ada 280 kepala keluarga yang punya bangunan di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, yang mereka surati. Diakui, kalau awalnya lahan yang ditempati adalah eks HGU PTPN II, namun pada saat ini sudah ada orang yang menang di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran perkaranya sudah sampai tahapan Peninjauan Kembali (PK).

"Putusan PK nya sudah ada. Ini hari orang itu kita minta dan undang untuk meminta keterangan. Terkait bangunan yang ada. Supaya bisalah menunjukkan bukti bukti terkait alas hak yang ditempatinya. Kalau gak ada PBG nya kita suruh. Kita tidak terkait dengan lahan. karena adanya aduan yang masuk sama kami," kata Marjuki.

Marjuki membenarkan pemohon untuk menertibkan masyarakat dari lahan itu ke Satpol PP adalah Andi Baktiar dan Suprapto. Ia beranggapan mereka punya hak untuk menindaklanjuti permohonan dari pemohon. Diakui saat ini sudah ada pengembang yang juga akan menguasai lahan itu, dan punya niat juga untuk memberikan rumah tipe 45 di lokasi. Saat ini sudah ada rumah contoh yang didirikan oleh pengembang untuk dilihat bagaimana bentuknya.(btr)

Editor : Redaksi
#Pj Bupati Deliserdang