Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Poldasu Diminta Segera Jemput Paksa Dirut PT JSI

Admin SP • Senin, 24 Juni 2024 | 08:59 WIB
LOKASI TAMBANG: Lokasi tambang di Desa Sukaramai Kecamatan Airputih Batubara, kemarin.
LOKASI TAMBANG: Lokasi tambang di Desa Sukaramai Kecamatan Airputih Batubara, kemarin.


MEDAN-SUMUTPOS.CO- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk segera menjemput paksa Direktur Utama (Dirut) PT Jui Shin Indonesia (JSI), CJF yang sekaligus Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dalam kasus dugaan pertambangan ilegal Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara.

"Kami menyarankan kepada Poldasu jangan berlarut-larut menyelesaikan kasus ini agar masyarakat tidak menanti, Polda Sumut (Dirreskrimum) jangan mau kalah dengan Dirut JSI, masyarakat mendukung mu," kata Max Donald Ketua LSM Gebrak. Minggu (23/6).

Pria yang disapa Max ini merasa kasus ini sedikit tersendat dalam menjemput paksa CJS. Padahal, kabar yang beredar sudah ada diterbitkan oleh kepolisian surat untuk menjemput paksa CJS.
“Seperti merasa dipetieskan, padahal kasusnya sudah mau berjalan, dengan bukti diamankannya dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk pertambangan PT JSI,” tandasnya.

Sementara, informasi yang diperoleh wartawan, bahwa dalam waktu dekat ini akan ada pula elemen masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi Sumber Daya Alam dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) oleh PT JSI dan PT BUMI ini.

Diketahui lagi, pelapor sudah matang mempersiapkan segala yang bisa dijadikan bukti oleh APH untuk memperkuat laporan pengaduannya.

Ditelusuri kembali ke lokasi 4 titik bekas galian penambangan pasir kuarsa, sudah mirip danau buatan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan yang diduga pemainnya PT BUMI dan PT JSI.

Tak kalah dengan lokasi yang berada di Desa Gambus Laut, dugaan penambangan di luar kordinat dan tak melakukan reklamasi pascatambang
juga terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Airputih (Batubara).

Menanggapi masalah ini lagi, Max Donald kembali berharap kepada Poldasu khususnya bagian Ditreskrimsus maupun Kejati Sumut (Pidsus) agar mampu menyelamatkan kerugian keuangan negara akibat dampak aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum tersebut.

"Kerusakan lingkungan hidup akan menjadi cukup besar, termasuk kerugian keuangan negara, bila perusahaan pertambangan yang menambang di sana (Desa Gambus Laut dan Desa Sukaramai-Kabupaten Asahan), bila tidak melaksanakan reklamasi pascatambang,” terangnya,

Di situ menurut Max, ada cela masuknya aparat penindak hukum (APH) melakukan penindakan, baik itu Tipikor.Seperti dugaan terjadinya korupsi Sumber Daya Alam (SDA) yang merugikan kekayaan negara, akibat tata kelola penambangan buruk sehingga merusak lingkungan hidup.

“Sebab dalam kasus ini, hasil pertambangannya diolah menjadi barang jadi, lalu dikomersilkan, jelas inikan menjadi kerugian negara, karena diduga tidak membayar pajak,” tegasnya.

Max menduga PT JSI penikmat utama keuntungan dari tambang ilegal di luar koordinat, karena tidak sesuai dokumen rencana aksi keuangan berkelanjutan (RAKB), yakni anak perusahaannya PT Jui Shin, PT BUMI pada tambang pasir kuarsa di Kabupaten Batubara. Sedangkan untuk tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan di Kabupaten Asahan dibeli dari pertambangan diduga ilegal yang dilakukan perorangan.

Semenetara, terkait kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ini, sejak Januari 2024 kepada Direktur Ditrekrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan diinformasikan, bahwa aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara diduga merusak lingkungan, dengan didapatnya beberapa foto dan video kondisi di lokasi turut dikirim pula.

Sempat menegaskan telah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan, tetapi sampai sekarang sepertinya terkesan jalan di tempat. Meskipun begitu Kombes Andry tetap menyatakan bahwa kasunya masih tahap mengumpulkan saksi-saksi menentukan pelanggaran hukumnya.

Sementara, untuk Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, dan KPK juga sudah dilaporkan anak Sunani bernama Adrian (25), yang didampingi kuasa hukumnya Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, sekitar tiga Minggu lalu, (10/6/2024), atas dugaan pertambangan liar PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan merugikan keuangan Negara.

Menanggapi itu, Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan mengatakan, bahwa surat yang masuk akan ditindaklanjuti.

Awal kasus ini bermula dari laporan Sunani ke Polda Sumut bersama Pengacaranya Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med pada Januari 2024 lalu, bahwa lahannya seluas sekitar 4 hektare di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, diduga dirusak dan pasir kaolin didalamnya diambil PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI sebagai terlapornya. Sementara Dirut PT JSI dan PT BUMI belum memberikan keterangan secara rinci tentang kasus ini.(rel/azw)

Editor : Redaksi
#PT Jui Shin Indonesia