Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Oknum ASN Binjai Terekam Curi Sepeda Motor Dinas Lurah

Admin SP • Kamis, 18 Juli 2024 | 13:23 WIB
TEREKAM: Oknum ASN Binjai Terekam sebelum melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.(Rekaman CCTV/Sumut Pos)
TEREKAM: Oknum ASN Binjai Terekam sebelum melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.(Rekaman CCTV/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO - Sebuah video rekaman CCTV berdurasi 2 menit 19 detik beredar di media sosial. Video dimaksud menunjukkan oknum ASN atas nama Edward Kenedy melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam video Edward warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Garpu, Kelurahan Nangka, Binjai Utara ini menggunakan pakaian dinas ASN atau PNS berwarna kuning khaki dan atasannya dilapisi jaket serta menggunakan tas samping. Edward melakukan aksi pencurian tersebut di daerah Rambung, Kecamatan Binjai Selatan.

Parahnya, Edward mencuri sepeda motor dinas plat merah yang digunakan Lurah Mencirim dalam bertugas. Camat Binjai Timur, Fazar Lubis membenarkan perihal peristiwa Lurah Mencirim atas nama Sari menjadi korban pencurian.

"Kejadiannya di rumah lurah tersebut, daerah Rambung," ujar Fazar, Rabu (17/7/2024).

Menurut dia, Edward Kenedy sudah diamankan aparat penegak hukum. Namun, dia tidak mengetahui persisnya, Edward diamankan di mana.

"Motor yang hilang pun sudah ditemukan juga," ujarnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Iptu H Sibuea belum dapat memberikan komentar terkait hal tersebut ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya. Dia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani perkara tersebut.

Dia beralasan, saat ini masa peralihan dari Plt Kapolsek Selesai menjadi Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan. "Ke sana aja (kantor) langsung, konfirmasi ke penyidiknya atau kapolsek," tukasnya.

Edward diketahui ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai. Dia disebut pernah gol atau mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai atas kasus jambret telepon genggam.

Peristiwa tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, Jum'at 7 Februari 2020 lalu. Parahnya sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.

Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat (1) KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya dijalani Edward di Lapas Binjai. (ted/han)

Editor : Redaksi
#curi sepeda motor