STABAT, SUMUTPOS.CO - Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy mengukuhkan 72 kepala desa yang terpilih dalam pemilihan tahun 2019. Mereka yang dikukuhkan berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 141–64/K/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Faisal yakin kepada para kades yang dikukuhkan itu akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Sebanyak 72 kepala desa hari ini diresmikan masa jabatannya agar bisa melanjutkan roda pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa secara lebih optimal," ujar Faisal.
Ia mengharapkan, agar setiap kepala desa segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sesuai masa jabatan baru yang berlangsung selama delapan tahun. “Saya berharap bapak dan ibu kepala desa dapat segera menyesuaikan peraturan desa, terutama dalam merencanakan pembangunan jangka panjang desa,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan kepala desa untuk beradaptasi dengan visi dan misi presiden yang baru, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan. “Diharapkan kepala desa dapat mendukung visi nasional, terutama terkait ketahanan pangan yang menjadi fokus utama. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam setiap desa di Langkat,” jelasnya. (ted/han)
Editor : Redaksi