STABAT, SUMUTPOS.CO - APBD Kabupaten Langkat tahun 2025 disahkan bersama melalui rapat paripurna di gedung wakil rakyat, Jum'at (29/11/2024). Pengesahan APBD 2025 itu bersamaan dengan 4 ranperda inisiatif dari DPRD Langkat.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin yang memimpin rapat paripurna. Sementara dari pemkab, hadir Sekretaris Daerah Langkat, Amril beserta jajarannya.
Amril menyatakan, pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses yang sistematis dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Proses ini mencakup penyampaian data keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati atas pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pengesahan APBD ini merupakan hasil dari tanggung jawab kolektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Langkat," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi masukan dari para anggota dewan yang telah memberikan kritik dan saran demi penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program ke depan. Selain APBD 2025, rapat paripurna juga mengesahkan 4 Ranperda inisiatif DPRD Langkat.
Adalah Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kesejahteraan Produksi pada Remaja, Ranperda Pengelolaan Laboratorium Lingkungan dan Ranperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia menyebut, ranperda ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat regulasi daerah.
"Keberhasilan ranperda bukan hanya diukur dari proses pembahasannya, tetapi juga dari implementasinya dalam menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Sekda juga mendorong peran media, LSM, dan masyarakat dalam mempublikasikan serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan. "Kami berharap produk hukum ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik, demi mewujudkan masyarakat Langkat yang lebih sejahtera," tambahnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen ranperda yang telah disetujui kepada DPRD untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Sumatera Utara. Sekda Langkat mengajak seluruh pihak untuk menjaga kerja sama yang telah terjalin baik.
"Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencapai keberhasilan pembangunan di Kabupaten Langkat," tukasnya. (ted/han)
Editor : Redaksi