MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Kabupaten Langkat. Kelima tersangka ditahan seusai menerima pelimpahan berkas perkara (tahap dua), dari penyidik Polda Sumut.
Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, kemudian A, Dr HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Kelas I Medan," ungkapnya, Senin (13/1/2025) malam.
Lebih lanjut kata dia, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
"Para tersangka akan ditahan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kelima tersangka yakni Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. (man/han)
Editor : Redaksi