BINJAI, SUMUTPOS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Binjai yang digugat pasangan nomor urut 3, dr Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah. Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
"Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024," ujar Suhartoyo.
Dalam gugatan yang diajukan Donal-Andri, termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai dan pihak terkait.
"Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menambahkan, menimbang permohonan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024. Karenanya, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum serta pokok-pokok permohonan, hingga hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. (ted/han)
Editor : Redaksi