Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pupuk Subsidi di Secanggang Langkat Dijual di Atas HET

Redaksi Sumutpos • Minggu, 2 Maret 2025 | 17:00 WIB
HET: Kios di Secanggang, Langkat yang menjual pupuk subsidi di atas HET. (Istimewa/Sumut Pos)
HET: Kios di Secanggang, Langkat yang menjual pupuk subsidi di atas HET. (Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO - Kios yang menjual pupuk subsidi di Kecamatan Secanggang, Langkat masih saja menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET). Buntutnya, para petani yang membutuhkan pupuk subsidi ini menjerit karena harga pupuk mahal.

Kios yang berada di Dusun II, Desa Karang Gading itu dinilai tak patuh dengan Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Pertanian. Sebab, masih saja kios yang menjual pupuk subsidi menjualnya dengan nilai di atas HET.

Informasi dirangkum, pupuk subsidi semestinya dijual sebesar Rp112.500 per karung ukuran 50 kilogram. Kementerian Pertanian (Kementan) juga sudah menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

Pupuk subsidi sendiri, terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Di mana, HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram.

Untuk pupuk urea, dipatok dengan harga Rp2.250 per kilogram. Sementara, pupuk NPK dibandrol Rp2.300 per kilogram dan NPK Formula Khusus Rp3.300 per kilogram.

"Kami harus membeli pupuk subsidi diharga Rp160 ribu per karung ukuran 50 kg," ujar petani yang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, akhir pekan lalu.

Sumber pun heran melihat kios pupuk subsidi yang menjual di atas HET. Ia berpendapat, pedagang yang menjual pupuk subsidi sesuai dengan HET saja telah mendapat untung.

Karenanya, untuk apalagi menjual pupuk subsidi di atas HET. "Heran juga kita petani di sini. Pedagang yang jual pupuk pastinya kan sudah mendapat untung juga kalau dijual sesuai HET. Kalau seperti ini, kami petani meminta dinas terkait atau aparat penegak hukum untuk menindaknya," ujar petani.

Pemilik kios yang menjual pupuk di atas HET dapat dipidana dengan pasal berlapis. Seperti pasal 30 ayat 2, pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun serta denda Rp10 miliar.

Terpisah, penjaga kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET sebut persediaan sedang tidak ada alias kosong. Artinya, pupuk subsidi yang dijualnya tidak sedang tersedia.

Penjaga kios itu diduga curiga kehadiran awak media yang menyaru sebagai pembeli. "Yang ada ini pupuk merek SS. Sekilo harganya Rp16 ribu," ujar penjaga kios pupuk.

Pemilik kios yang menjual di atas HET bertentangan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khusunya di bidang swasembada pangan. Kemudahan dan ketersediaan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai, justru terkesan hanya isapan jempol belaka. (ted/han)

Editor : Redaksi
#het #Secanggang Langkat #pupuk subsidi