BINJAI, SUMUTPOS.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Binjai siap mengawal implementasi regulasi baru yang diterbitkan tahun 2025 ini. Adapun regulasi dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan PP No 7/2025 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah menyambut baik dan positif atas terbitnya 2 regulasi baru tersebut. Kata dia, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja.
Terutama bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi. Dengan adanya peningkatan manfaat JKP serta relaksasi iuran JKK, diharapkan pekerja dapat lebih tenang dan terlindungi dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai siap mengawal implementasi regulasi ini, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja dan perusahaan di wilayah kami. Peningkatan manfaat uang tunai dalam program JKP serta penyederhanaan proses klaim akan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pekerja yang terdampak PHK," bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/3/2025).
Dua regulasi yang diterbitkan ini merupakan langkah pemerintah turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi, beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia.
Terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini. Dalam kebijakan terbaru ini, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.
Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ketiga dan 25 persen pada bulan 4 sampai dengan bulan keenam. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta.
Melalui dua regulasi ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025. Baik itu untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Hal tersebut untuk memastikan agar lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan, dari Februari hingga Juli 2025. Itu dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya.
Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi. Seperti industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kuli; industri alas kaki; Industri mainan anak hingga industri furnitur.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah sebesar 0,120 persen, rendah sebesar 0,270 persen dan sedang sebesar 0,445 persen.
Selanjutnya dengan tingkat risiko tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada sangat tinggi sebesar 0,870 persen. Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.
Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal.
"Relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya, diharapkan mampu membantu perusahaan dalam menjaga stabilitas usaha dan mempertahankan tenaga kerja mereka,” beber Fatimah.
Karenanya, ia mengimbau seluruh pekerja dan pelaku industri di Binjai untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini, guna mendapatkan manfaat yang maksimal. BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan, agar program ini dapat berjalan dengan baik.
"Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja dapat kerja keras bebas cemas, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal," katanya. (ted/han)
Editor : Redaksi