BINJAI, SUMUTPOS.CO- Mantan Anggota DPRD Binjai menyoroti penyaluran dana insentif fiskal tahun anggaran 2024. Pasalnya, penyaluran dana insentif fiskal itu mendapat keganjilan.
Dana insentif fiskal itu bersumber dari APBN, dan penyalurannya diduga menjadi ajang korupsi hingga kepentingan pribadi oknum pejabat tinggi di Binjai.
Mantan Anggota DPRD Binjai dua periode yang enggan menyebut jati dirinya juga sempat menyoal penyaluran dana intensif fiskal di dinas pekerjaan umum dan tata ruang senilai Rp14 miliar.
Sejatinya, dinas tersebut cuma mendapat kucuran dana Rp1 miliar saja. "Ini harus dikonfrontir ke Plt Kadis PUTR Binjaiz kok bisa dana intensif fiskal yang diterima capai belasan miliar. Sebab kalau tidak salah, cuma dapat Rp1 miliaran. Kemana lagi sisa Rp10 miliar?" tanya mantan legislator tersebut, Rabu (9/4/2025).
Ia menyebut, DPRD Binjai tidak pernah membahas peralihan dana intensif fiskal tahun 2024. Karenanya, hal tersebut menjadi pertanyaan besar.
Sebab, anggaran yang diperuntukan sesuai petunjuk teknis tidak dapat dialihkan.
"Kami gak ada bahas peralihan, harusnya jika peralihan anggaran, harus dapat persetujuan dan dibahas dalam rapat," serunya.
Artinya secara tidak langsung, anggaran yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Binjai itu telah beralih fungsi. Bahkan diduga tidak sesuai juknis dan mementingkan serta menguntungkan kelompok pribadi saja.
"Inikan anggaran keluar tahun 2024 untuk pengentasan kemiskinan dan sudah ada posnya masing-masing. Bisa jadi, ada dugaan (dana insentif fiskal) sengaja dialihkan dan menjadi ajang kepentingan oknum petinggi," papar dia.
"Apalagi saat itu (tahun 2024), jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kalau tidak salah, ada juga itu (dana insentif fiskal) yang diperuntukan di dinas sosial. Untuk jelasnya, juga bisa kejar ke Dinsos, kemana saja anggaran di poskan dan apakah sudah tepat," tambah dia seolah kembali menyinggung seseorang dan memahami kemana saja aliran dana insentif fiskal tersebut.
Sementara, Plt Kadis PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama menyebut, pihaknya mendapat dana insentif fiskal mencapai Rp14 miliaran. Anggaran itu langsung disalurkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Bahkan, BPKPAD desak untuk segera direalisasikan dana insentif fiskal tersebut. Saat ditanya kemana saja rinciannya, ia tidak membeberkan.
Mengacu pada nomor rekening 289/ 1.03.05.2.01.0041 hingga 268/ 1.03.02.2.01.01090, Dinas PUTR Binjai cuma mendapat kucuran dana insentif fiskal Rp1 miliaran saja. Anehnya lagi, Dinas PUTR Binjai tidak ada mengusulkan dana insentif fiskal.
Dampak dari penyaluran dana insentif fiskal yang diduga tak sesuai juknis juga mengakibatkan kegaduhan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapeng). Pucuk pimpinan pada Distapeng Binjai dilabrak kontraktor yang tidak mendapat pembayaran penuh usai proyek yang diborongnya tuntas dikerjakan. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan