DAIRI-Inspektorat Kabupaten Dairi, Eddy Banurea, membantah telah mengarahkan Pemerintah Desa Gunung Sitember, Kecamatan Gunung Sitember, terkait pelaksanaan fisik Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Eddy Banurea menanggapi pernyataan Kades Gunung Sitember, Mimbar Nelson Ginting yang menyebutkan, bahwa anggaran fisik untuk perkerasan jalan tahun 2024 disilpakan ke kas Desa diketahui Kadis Pemdes dan Inspektorat.
"Sesuai arahan Inspektorat, akan dilanjutkan pengerjaanya di tahun 2025 ini,"sebut Kades.
Bantahan itu disampaikan Inspektur, Eddy Banurea didampingi Irban Khusus, Sunawar Purba kepada wartawan di Kantornya di Sidikalang, Rabu (14/5/2025).
Eddy menandaskan, Inspektorat dalam hal ini dipojokkan. Seolah-olah tugas Inspektorat menunggui pekerjaan fisik Dana Desa dimaksud.
"Untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan dalam proses pelaksanaan pekerjaan adalah Camat, fungsi sebagai pembina,"tegas Eddy.
Menurutnya, Camat lah yang lebih berperan melakukan pengawasan. Dan pemeriksaan kita lakukan setelah tutup buku atau setelah pekerjaan fisik selesai.
Dan ada dikasih waktu untuk perbaikan kelengkapan administrasi, ungkapnya.
"Jadi, jika Kepala Desa Gunung Sitember menyatakan kami sudah mengarahkan agar dana perkerasan jalan disilpakan, dan pekerjaanya dilanjutkan tahun 2025 ini, itu Kadesnya mengarang,"tegas Eddy.
Eddy dan Sunawar menegaskan, pemeriksaan yang meraka lakukan berdasarkan surat pertanggungjawaban (SPj) atau minimal laporan realisasi anggaran (LRA), sebut keduanya.
"Ini, kami periksa juga belum, sudah dibilang kami arahkan,"tandas Eddy lagi.
Jika anggaran di Silpakan, harus memiliki alasan jelas. Begitu juga, manakala dana yang di Silpakan itu akan digunakan ke tahun berikutnya, harus dimusyawarahkan dulu di Desa, ujar Sunawar.
Terkait kasus itu, sebut Eddy Banurea dan Sunawar akan menjadi atensi Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan.
Untuk tahap pertama di tahun 2025 ini, sudah 30 Desa dari 161 Desa telah diperiksa, dan belum termasuk Desa Gunung Sitember.
Namun, dengan temuan ini, pada tahap 2 nanti, kita akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap Dana Desa Gunung Sitember, ujar Eddy.
Sebelumnya diberitakan, pekerjaan fisik berupa pembukaan dan perkerasan jalan sepanjang 350 meter dan lebar 5 meter berlokasi di perladangan Batu Kumpi bersumber dari APBDes tahun anggaran 2024 sebesar Rp265.769.000, tidak selesai.
Dimana, kegiatan fisik untuk perkerasan jalan di areal pertanian itu, tidak dikerjakan. Tanpak dilokasi, material batu padas masih bertumpuk.
Dan lintasan masih tanah, bekas pembukaan. Sementara pada plang tertera, waktu pekerjaan bulan Mei-Desember 2024.
Artinya, ada banyak waktu tersedia dalam pekerjaan dimaksud. Namun fakta dilapangan, kegiatan perkerasan tidak terlaksana atau mangkrak. (rud/han)
Editor : Johan Panjaitan