Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Laporan Dana Insentif Fiskal Cuma 50 Persen, TAPD Binjai Diduga Bersekongkol untuk Kepentingan Pribadi

Johan Panjaitan • Selasa, 17 Juni 2025 | 21:25 WIB
Teddy Akbari/Sumut Pos Kantor BPKPAD Binjai di Jalan Jambi, Binjai Selatan
Teddy Akbari/Sumut Pos Kantor BPKPAD Binjai di Jalan Jambi, Binjai Selatan

BINJAI, Sumutpos.JawaPos.com-Laporan dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 hingga Juni 2025 terealisasi cuma 50 persen dari jumlah Rp20,8 miliar. Terungkapnya laporan itu memunculkan beragam spekulasi, terlebih Kejari Binjai sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam realisasi dana insentif fiskal.

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Binjai, Surya Dharma Sitepu mengendus adanya 'permainan' saat diminta tanggapannya terkait realisasi dana insentif fiskal yang cuma 50 persen itu.

Menurutnya, laporan realisasi itu adalah bukti baru sekaligus petunjuk bagi penyelidik terkait adanya dugaan ketidaksesuaian kegiatan dan realisasi. Bahkan muncul dugaan, realisasi dana insentif fiskal itu juga tak sesuai perencanaan.

"Bagaimana bisa wali kota menyebutkan anggaran dana insentif fiskal sudah sesuai untuk pembangunan Kota Binjai dan untuk bantuan sosial. Juga Erwin Toga selaku Kepala BPKPAD Binjai menyampaikan untuk pembayaran utang dan masih ada sisa Rp1,2 miliar, dari mana ceritanya, lalu uang apa itu yang dikerjakan," ujar Surya, Selasa (17/6/2025)

"Sementara berdasarkan laporan keuangan per tanggal 14 Juni 2025, realisasi dana insentif daerah Kota Binjai baru 50 persen atau sebesar Rp10,4 miliar. Ini tidak masuk akal dan ada dugaan persekongkolan jahat," sambungnya.

Surya Dharma menilai, ucapan oknum pejabat dan kepala daerah di Kota Binjai berbanding terbalik dengan laporan realisasi tersebut.

"Kita sudah melihat bahwa adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran dana isentif fiskal tahun 2024 di Kota Binjai. Juga kita mendengar bahwa wali kota menyebutkan anggaran itu sudah sesuai peruntukannya, yakni untuk kegiatan pembangunan Kota Binjai dan bantuan sosial kepada masyarakat," ujarnya.

"Tapi berbeda dengan penjelasan Erwin Toga, bahwa digunakan untuk bayar utang. Inikan tidak sesuai dan berbeda," sambungnya.

Atas hal itu, Surya menduga, Pemko Binjai mencoba menutupi dan berbuntut pembohongan publik. Sementara, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba masih belum dapat dikonfirmasi.

Pesan yang dilayangkan hingga kini hanya ceklis satu. Dilakukan upaya ke kantornya, pejabat berkacamata itu tidak ada di tempat.

Sebekumnya, Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat berkomentar panjang terkait realisasi dana insentif fiskal yang baru 50 persen per Juni 2025. Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan teknis.

Jurnalis melakukan konfirmasi kepada Sekda Irwansyah lantaran Kepala BPKPAD Binjai tidak dapat dihubungi pasca dana insentif fiskal diselidiki kejaksaan negeri.

"Memang Sekda Ketua TAPD, tapi tidak lah teknis sampai pembayaran. Berkaitan dengan pertanyaan sudah teknis, lebih baik langsung ke Kepala BPKPAD yang mempunyai tusi (tugas fungsi, red) dalam hal mengelola keuangan," ujarnya, Senin (16/8/2025).

Dana insentif fiskal sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Namun oleh pemerintah kota yang menerima kucuran dana segar dari Kementerian Keuangan itu malah mengalihkan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan.

Ironisnya, langkah pembayaran utang proyek kepada rekanan menabrak petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tabun 2024. Selain untuk bayar utang proyek, realisasi dana insentif fiskal diduga terjadi tumpang tindih.

Sebab organisasi perangkat daerah yang mendapat jatah dana insentif fiskal, diduga tidak mendapat informasi secara gamblang dari BPKPAD Binjai selaku penyalur. Dugaan tumpang tindih dan sarat perilaku koruptif itu diduga terjadi atas restu Inspektorat Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah.

Bahkan, BPKPAD juga dituding sumber masalah karena diduga 'bermain' uang rakyat. Atas dugaan tumpang tindih dan sarat perilaku koruptif, masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Oleh Kejati Sumut, melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Binjai untuk mendalami dan menyelidikinya. Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 sedang dalam proses penyelidikan. Penyelidik maupun penyidik tengah mendalami dan telah melakukan pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah terkait yang mengurusi itu.

"Semua dinas terkait sudah dipanggil, ini sedang didalami. Sudah 8 dinas yang diperiksa, termasuk BPKPAD," kata Noprianto.

Masyarakat juga menunggu Kejari Binjai melakukan penyelidikan. Itu diketahui dari sejumlah gelombang massa aksi damai yang menggeruduk Kantor BPKPAD Binjai dan kantor kejaksaan negeri untuk segera menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi dana insentif fiskal tersebut. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#gapensi #dana insentif fiskal #Kejari Binjai #kota binjai