STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Bupati Langkat, Syah Afandin, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalitas dan pemberian izin sumur minyak rakyat, yang digelar pada Selasa (29/7/2025). Rakor ini dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga ditunjuk sebagai Plt. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dan diikuti oleh sejumlah kepala daerah penghasil minyak se-Indonesia.
Kehadiran Bupati Langkat menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung kebijakan nasional untuk menata ulang pengelolaan sumur minyak rakyat demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), keselamatan kerja, dan keberlanjutan energi.
“Kami menyambut baik langkah ini. Di Langkat banyak sumur minyak rakyat yang berjalan tanpa mengikuti regulasi yang ada dan sering kali mengabaikan aspek keselamatan. Maka kehadiran regulasi dan legalitas dari pusat sangat kami butuhkan,” ujar Bupati Syah Afandin.
Rakornas ini membahas implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum legalisasi aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat. Regulasi ini mengatur skema kerja sama antara masyarakat pengelola sumur minyak dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), di mana hasil produksi wajib dijual kepada KKKS.
Dalam aturan tersebut, masyarakat wajib memiliki izin usaha, baik melalui koperasi, UMKM, ataupun bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami tidak akan memberi izin eksplorasi baru, hanya untuk sumur-sumur rakyat eksisting yang telah terbukti berproduksi. Ini untuk memastikan legalitas sekaligus keselamatan,” tegas Menteri Bahlil.
Bupati Syah Afandin mengungkapkan bahwa di Langkat terdapat banyak sumur tua yang dikelola secara tradisional, khususnya di Kecamatan Padang Tualang, Sei Lepan, dan Gebang. Aktivitas tersebut sering luput dari pengawasan, tidak memenuhi standar keselamatan, dan berpotensi mencemari lingkungan.
“Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mendata seluruh sumur eksisting yang memenuhi kriteria. Harapan kami, masyarakat bisa terlibat secara legal, aman, dan produktif dalam kegiatan ini,” ucapnya.
Bupati juga menanyakan skema pendampingan teknis dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengelola sumur minyak. Pemerintah pusat menjawab bahwa saat ini tengah disusun peraturan teknis turunan yang akan melibatkan Pertamina, kementerian teknis terkait, dan pengawasan terpadu untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal.
“Yang penting jangan memberatkan rakyat, Pak Menteri. Tapi bagaimana regulasi ini bisa memberi perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus tetap membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal,” tambah Syah Afandin.
Dengan kehadiran langsung dalam rakor ini, Pemkab Langkat menegaskan kesiapan untuk menjadi bagian dari solusi dalam penataan energi nasional, sekaligus menjaga keselamatan dan kesejahteraan warga.
“Langkah ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga membuka ruang legal bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan meningkatkan ekonomi daerah,” pungkasnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan