PALAS, Sumutpos.jawapos.com–Masyarakat Plasma Luat Huristak di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas (Palas), dengan tegas menyatakan penolakan untuk bergabung dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara. Penolakan ini disampaikan secara terbuka oleh Koordinator Plasma Luat Huristak, Tongku Khalik Hasibuan, yang didampingi oleh Maragunung Harahap dan sejumlah anggota plasma lainnya, Kamis (7/8/2025).
Menurut Tongku Khalik, masyarakat plasma telah bermitra dengan PT Torganda/Patogu Janji selama 21 tahun dan tidak pernah memiliki konflik yang berarti. Ia menegaskan bahwa keberadaan PT Torganda berada di wilayah hukum Desa Pasar Huristak, sehingga menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk tetap mempertahankan kemitraan yang telah terjalin lama.
"Sampai kapanpun, masyarakat Plasma Luat Huristak tidak akan bergabung dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara. Ini soal wilayah dan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Jangan ada campur tangan dari pihak luar," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penolakan bergabung dengan koperasi tersebut telah disampaikan secara lisan dan tertulis kepada pihak PT Agrinas Palma Nusantara, yang saat ini menjadi operator baru pasca eksekusi Kejaksaan Agung RI atas lahan seluas 24.000 hektare di wilayah PT Torganda, awal Mei 2025 lalu.
Maragunung Harahap, salah satu tokoh masyarakat, menyoroti dampak dari pendataan ulang anggota plasma yang dinilai justru memecah belah masyarakat. Menurutnya, keberadaan Koperasi Barumun Agro Nusantara justru menimbulkan keresahan dan provokasi di tengah masyarakat.
"Banyak masyarakat terpecah dan terprovokasi karena adanya pendataan baru yang kami nilai sebagai bentuk upaya pemaksaan untuk bergabung ke koperasi yang tidak berasal dari wilayah kami," ujar Maragunung.
Tongku Khalik juga menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila masyarakat dipaksa bergabung dengan koperasi tersebut, maka potensi konflik horizontal sangat besar.
"Jika dipaksakan, kami khawatir akan timbul konflik besar di tengah masyarakat. Jika itu terjadi, maka PT Agrinas Palma Nusantara harus bertanggung jawab sepenuhnya," ungkapnya.
Masyarakat Plasma Luat Huristak berharap PT Agrinas Palma Nusantara tetap berkomitmen untuk merealisasikan manfaat kemitraan plasma seperti yang telah berjalan selama ini. Mereka mengingatkan kembali pernyataan pihak perusahaan pada 1 Mei 2025 lalu yang menyebutkan bahwa pasca eksekusi Kejagung, hanya terjadi pergantian operator, namun sistem dan para penerima manfaat tetap sama.
"Pesawatnya sama, hanya pilotnya yang berganti. Jadi seharusnya hak-hak kami sebagai plasma tidak berubah," tambah Tongku Khalik.
Masyarakat juga meminta pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk aktif menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah potensi benturan antar warga.
"Kami tegas menolak Koperasi Barumun Agro Nusantara karena mereka bukan bagian dari masyarakat Luat Huristak. Jangan biarkan pihak luar memecah belah kami," pungkasnya.(rel/han)
Editor : Johan Panjaitan