LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Publik Kabupaten Deliserdang mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana hibah Pilkada 2023-2024 senilai Rp98 miliar yang diberikan kepada KPU Deliserdang. Kecurigaan mencuat karena minimnya keterbukaan informasi dari KPU terkait alokasi anggaran yang telah digunakan.
Diketahui, dari total dana hibah tersebut, Rp75 miliar telah digunakan, dan Rp23 miliar dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Namun, rincian kegiatan yang menghabiskan dana tersebut belum disampaikan secara terbuka ke publik.
Kepala Bidang (Kabid) II Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Deliserdang, Sugiatno, mengonfirmasi bahwa pihak KPU telah mengembalikan dana sisa Pilkada.
“Sudah memulangkan mereka Rp23 miliar sisa pengembalian dana hibah Rp98 miliar,” kata Sugiatno, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran dilakukan dalam dua tahap selama dua tahun, yaitu 2023 dan 2024. Menurutnya, anggaran dicairkan melalui koordinasi antarinstansi antara KPU, Kesbangpol, dan Dinas Keuangan.
Namun ketika ditanya terkait rincian kegiatan dan jumlah anggaran yang digunakan KPU, Sugiatno mengaku tidak mengetahui karena baru menjabat selama dua bulan.
“Kalau digunakan untuk apa saja, saya tidak tahu. Saya baru dua bulan di sini. Itu bisa ditanya langsung ke KPU Deliserdang atau pejabat yang lama sebelum saya,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kabid II Poldagri Kesbangpol Adi Winarto, yang kini menjabat Kabag Tapem Pemkab Deliserdang, juga mengaku tahu kegiatan yang dilakukan KPU, namun lupa secara rinci.
“Ya bang, saya tahu, tapi saya lupa apa saja kegiatannya. Mereka memang selalu koordinasi ke Kesbangpol. Dan itu sudah diaudit juga bang,” katanya saat dihubungi dari Serpong.
Ketua KPU Deliserdang, Relis Yanthi Panjaitan, saat dikonfirmasi, membenarkan pengembalian sisa anggaran sebesar Rp23 miliar ke Pemkab Deliserdang.
“Iya benar bang, Rp23 miliar sudah kami kembalikan ke Pemkab Deliserdang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Saat diminta menjelaskan penggunaan Rp75 miliar dana hibah, Relis menyebut dana digunakan untuk berbagai kegiatan seperti: Pemutakhiran data pemilih, Honorarium badan adhoc, Sosialisasi, dan kegiatan lainnya.
Namun, ia tidak menjabarkan rinciannya secara detail.
“Rinciannya dapat dilihat di PPID KPU Deliserdang ya bang,” tambahnya.
Meski KPU menyebutkan bahwa informasi dapat diakses di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), publik menilai seharusnya KPU proaktif menjelaskan rincian penggunaan anggaran, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan negara.
Sejumlah aktivis masyarakat sipil dan pengamat anggaran lokal juga menyerukan agar Pemkab Deliserdang dan KPU lebih terbuka dan tidak menutup-nutupi informasi penggunaan dana publik, demi mendorong akuntabilitas dan menghindari kecurigaan korupsi.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan