LANGKAT, Sumutpos.jawapos.com-Bupati Langkat, Syah Afandin, menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui partisipasi aktif pada Rapat Koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring pada Rabu (3/9/2025).
Didampingi Wakil Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti, Afandin mengikuti rakor tersebut dari Langkat Command Center, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Setiap perangkat daerah harus serius mengoptimalkan pengawasan guna meminimalisir potensi penyimpangan," tegas Afandin yang akrab disapa Ondim.
Afandin menyampaikan bahwa partisipasinya dalam rakor tersebut merupakan bentuk dukungan penuh Pemkab Langkat terhadap program pengawasan yang diinisiasi KPK.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan konsistensi dan integritas dari aparatur pemerintahan.
Dalam rakor tersebut, Kasatgas Korsub Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menjelaskan bahwa MCSP merupakan penguatan dari sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan cakupan yang lebih luas.
“Melalui rakor ini, kita menyamakan persepsi, menyelaraskan pemahaman indikator penilaian, serta menguatkan komitmen dalam pemenuhan eviden capaian yang wajib disiapkan setiap pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Renta Marito, selaku Person in Charge (PIC) Sumatera Utara dari Tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI, memaparkan bahwa nilai MCP Kabupaten Langkat tahun 2024 mencapai 85,60 poin, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Kami berharap tahun 2025 ini, Kabupaten Langkat mampu mencatat peningkatan yang lebih signifikan,” ujarnya optimis.
Baca Juga: Meriam Bellina Rawat Tyo Pakusadewo dalam Agape: Angkat Cerita Caregiver dan Cinta Tanpa Syarat
KPK juga menjelaskan bahwa penilaian MCSP 2025 akan mencakup delapan area intervensi utama, yakni: Perencanaan dan penganggaran, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan dan pelayanan publik, Pengawasan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD, Optimalisasi pendapatan daerah (khususnya pajak), Peningkatan sistem pelaporan dan dokumentasi.
Afandin mengajak seluruh jajaran di Pemkab Langkat untuk menindaklanjuti rencana aksi MCSP dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan sungguh-sungguh, serta menjadikan ini sebagai momentum menuju pemerintahan yang bersih.
"Proses perencanaan hingga pelaporan wajib sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan. Ini momentum kita membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sejalan dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan bebas dari praktik korupsi," tutup Afandin.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan