NISEL, Sumutpos.jawapos.com-Kasus dugaan mark up (penggelembungan anggaran) pada proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SD Negeri 071207 Laowi di Kecamatan Somambawa, Nias Selatan, mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat dan praktisi hukum.
Praktisi hukum dan Ketua Umum Tuwu Nias Selatan, Adv. Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Masyarakat berharap penanganan kasus ini diproses secara hukum yang jelas, cepat, dan tepat, serta dijalankan secara transparan. Di sini, profesionalisme penyidik Kejari Nias Selatan sedang diuji," tegas Efri saat ditemui pada Senin (8/9).
Efri juga menyinggung adanya isu negatif di masyarakat tentang dugaan mandeknya laporan hukum di Kejari Nisel, yang disebut-sebut karena intervensi oknum pejabat.
"Setelah berkoordinasi dengan Bapak Kajari Nisel, ternyata salah satu kendala adalah kekurangan personil penyidik, sehingga proses penanganan kasus menjadi lambat," ujarnya.
Lebih lanjut, Efri mendorong Kejaksaan untuk menghadirkan auditor dan konsultan independen, guna menguji kelayakan harga satuan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek.
Ia menjelaskan bahwa praktik mark up bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:
Pembelian fiktif: barang/jasa yang tidak pernah ada tapi dilaporkan dalam LPJ.
Nota palsu: memalsukan bukti pengeluaran atau memanipulasi nilai nota.
Penggelembungan harga: menaikkan harga aktual barang/jasa dan mengambil selisihnya.
Menurut Efri, praktik mark up bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga membuka peluang terjadinya korupsi sistemik. Ia menegaskan pentingnya:
Pengawasan anggaran yang lebih ketat, Penerapan sanksi tegas,dan Implementasi sistem pelaporan khusus (whistleblowing system).
“Secara hukum, praktik mark up masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta pasal-pasal lainnya seperti Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” terang Efri.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H, telah mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat terkait dugaan mark up proyek SDN Laowi sudah diterima.
“Saat ini laporan sedang dalam proses telaah ke Pidsus. Jika data dinyatakan lengkap, maka akan dibentuk tim melalui Satuan Intelijen untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” ujar Kajari pada Selasa (3/9).(mag-8/han)
Editor : Johan Panjaitan