BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Batubara bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta manajemen PT SAS berlangsung alot, Selasa (9/9/2025) di Gedung DPRD Batubara.
Dalam rapat tersebut, IWO Batubara membeberkan hasil investigasinya yang mengindikasikan bahwa PT SAS, perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) yang berlokasi di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, diduga beroperasi tanpa izin pengelolaan limbah lengkap dan berdiri di atas zona yang tidak sesuai dengan Perda RTRW No. 10 Tahun 2020.
"Kami menemukan bahwa pembangunan pabrik belum rampung, termasuk belum selesainya instalasi kolam bakteri, IPL, dan sistem sanitasi. Ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang kelengkapan administrasi lingkungan," ujar Ketua IWO Batubara, Darman.
Tim Advokasi IWO, Zamal Setiawan, SH, juga menyoroti kejanggalan dalam penerbitan izin PT SAS.
"Jika mengacu pada Perda RTRW, lokasi perusahaan berada di wilayah pemukiman pedesaan, bukan untuk industri. Maka secara logika, seharusnya izin pendirian tidak bisa keluar," tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Manager PT SAS Saifullah Alwi menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pendirian dan sudah mulai beroperasi selama 40 hari dengan kapasitas 10 ton per jam, meskipun pembangunan dan pengolahan limbah masih dalam tahap penyempurnaan.
"Kami harus memproduksi dulu agar bisa menyesuaikan treatment pengolahan limbah. Kami sudah melepas bakteri ke kolam, tapi butuh waktu agar berkembang. Jika pengolahan dilakukan sebelum bakteri siap, dikhawatirkan malah mati," jelasnya.
Sementara itu, Owner PT SAS, Fahrizal, menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen mematuhi peraturan dan akan terus melakukan pembenahan ke depan.
"Kami akan kooperatif, mulai dari pengelolaan limbah, penyaluran CSR, bantuan sosial hingga penyerapan tenaga kerja lokal," katanya.
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV DPRD Batubara, Sarianto Damanik, perwakilan DPMPTSP, Jhon Sitanggang, menyampaikan bahwa sebelum perizinan dikeluarkan, PT SAS telah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang (PKTR) dari Dinas PUPR, serta persetujuan pembangunan gedung.
"Namun, untuk izin lingkungan hidup, silakan ditanyakan langsung ke Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Batubara, Agus Andika, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara kepada PT SAS sampai seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.
RDP ditutup dengan keputusan skorsing rapat. Ketua Komisi IV, Sarianto Damanik, menyatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas PUPR Batubara untuk mengklarifikasi soal izin pendirian pabrik di lokasi yang disinyalir melanggar zonasi.
"Kami juga akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk melihat secara fisik kondisi PT SAS dan memastikan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Sarianto.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan