BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, melakukan monitoring Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi di Sumatera Utara, Rabu (1/10/2025).
Bupati Baharuddin menegaskan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Ia berharap semakin banyak desa di Batubara yang mengikuti jejak Pulau Sejuk sebagai contoh nyata pemberantasan korupsi di tingkat desa.
“Desa antikorupsi harus jadi teladan. Perbaikan tata kelola keuangan perdesaan harus terus dilakukan agar kualitas hidup masyarakat meningkat,” ujarnya.
Desa Pulau Sejuk tidak hanya dinilai dari aspek administrasi, tetapi juga dari sejauh mana warga memahami dan menerapkan prinsip antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan KPK RI, Ariz Arham.
“Kami ingin melihat bagaimana warga Desa Pulau Sejuk mengimplementasikan nilai antikorupsi, bukan hanya dalam administrasi, tapi juga praktik sehari-hari,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, seluruh masyarakat dapat memantau kegiatan dan pendanaan desa melalui aplikasi resmi desapulausejuk.id.
Kegiatan monitoring ini turut dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal SE, M.AP, Sekda Nirma Siregar, jajaran OPD, kepala desa se-Kecamatan Datuk Lima Puluh, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perangkat desa.
Dengan dukungan KPK dan pemerintah daerah, Desa Pulau Sejuk diharapkan menjadi tolak ukur keberhasilan program desa antikorupsi serta mendorong lahirnya desa-desa lain yang lebih transparan, bersih, dan berintegritas.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan