LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menuntaskan berbagai persoalan sengketa lahan kini mulai dipertanyakan publik. Pasalnya, Pemkab sendiri justru diduga menjadi bagian dari masalah, setelah kompleks rumah dinas (rumdis) Bupati Labuhanbatu di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, disebut-sebut berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dugaan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Akhmat Saipul Sirait, Senin (6/10/2025) di Rantauprapat.
“Bagaimana pemerintah bisa menyelesaikan sengketa tanah masyarakat, kalau justru pemerintah sendiri diduga menempati lahan milik pihak lain? Ini ironi yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Saipul.
Menurutnya, di area depan kompleks rumah dinas bupati tersebut masih terpampang plang milik PT KAI yang menegaskan bahwa lahan itu merupakan aset BUMN, bukan milik Pemkab.
“Faktanya jelas. Plang PT KAI masih berdiri di sana — meski sudah berkarat — namun tetap menjadi bukti visual yang tak bisa diabaikan,” ujarnya.
Hasil pantauan di lapangan turut menguatkan dugaan itu. Pada sisi kanan depan pendopo rumah dinas bupati, terlihat plang sosialisasi PT KAI dengan Nomor Register 2448/6 yang berisi peringatan agar tidak dilakukan pembangunan di atas aset perusahaan tanpa izin resmi. Selain itu, terdapat patok milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menandakan bahwa lahan tersebut benar terdaftar atas nama PT KAI.
Saipul menegaskan, dugaan pencaplokan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Kalau benar tanah itu tercatat sebagai aset PT KAI dan digunakan tanpa izin, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penyerobotan tanah negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” tegasnya lagi.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Rantauprapat dan BPN, untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pengukuran ulang.
“Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau pemerintah daerah bisa seenaknya memakai aset BUMN, apa bedanya dengan pelanggaran yang mereka tegur ke masyarakat?” ujar Saipul.
Lebih jauh, GARI meminta agar Pemkab Labuhanbatu bersikap transparan dalam menyikapi temuan tersebut. “Pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam menghormati hukum. Kalau Pemkab sendiri melanggar, bagaimana rakyat bisa percaya hukum ditegakkan dengan adil?” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita belum berhasil dikonfirmasi. Saat wartawan mencoba menemuinya di kantor bupati, ajudan mengarahkan agar konfirmasi disampaikan kepada Sekretaris Daerah Labuhanbatu.
“Tolong konfirmasi ke Sekda, karena Ibu Bupati mungkin belum mengetahui persoalan itu,” ujar seorang petugas provost dari Kodim 0209/LB.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pertanahan Labuhanbatu, Bonaran Tambunan, namun ia mengarahkan agar wartawan menemui Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tahanuddin. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui karena dikabarkan tengah mengikuti rapat.
Kasus ini pun menambah daftar panjang persoalan aset dan tata kelola lahan di Labuhanbatu yang hingga kini belum sepenuhnya tertata dengan baik.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan