BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penggeledahan di kantor dinas pekerjaan umum dan tata ruang, Jalan MT Haryono, Binjai Utara, Rabu (8/10/2025). Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Binjai, Iwan Setiawan berlangsung selama 2 jam dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi 12 proyek jalan diangkut penyidik dengan 4 kotak. "Seluruh ruangan pada Dinas PUTR Binjai, dilakukan penggeledahan yang disaksikan sekretaris dan dua kepala bidang," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing.
Petugas dari Polres Binjai ikut turun melakukan pengamanan dalam penggeledahan yang dilakukan jaksa penyidik. "Tujuan penggeledahan ini untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023-2024 yang sedang ditangani Kejari Binjai, supaya proses penyidikannya cepat dan lancar demi penegakan hukum," sambung mantan Kacabjari Pangkalanbrandan tersebut.
Dia menambahkan, sejumlah dokumen disita penyidik untuk menjadi barang bukti. "Kurang lebih ada sekitar 3 sampai 4 kotak kontainer atau box kontainer besar, yang sudah kita bawa dan amankan. Penggeledahan ini berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Medan," tukasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RIP, lalu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial SFP dan rekanan berinisial TSD.
Hasil penyidikan jaksa, dua dari 12 paket proyek pemeliharaan jalan itu ditemukan pengerjaan yang diduga fiktif. Adapun kedua proyek dimaksud di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan.
Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini senilai Rp2,6 miliar. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan