Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ombudsman Sumut Tegur Pemkab Labuhanbatu: Jangan Benturkan UU KIP dengan UU Pers

Johan Panjaitan • Kamis, 9 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Ketua Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin. (ist)
Ketua Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin. (ist)

LABUHANBATU, Sumutpos,jawapos.com-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang berencana menerapkan secara ketat mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap wartawan.

Ketua Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalis dalam memperoleh informasi dari pemerintah daerah.

“Jangan dibenturkan UU KIP dengan UU Pers. Kedua produk hukum itu seharusnya berjalan seiring dan saling melengkapi,” tegas Herdensi, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, UU KIP pada dasarnya dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik, bukan untuk mempersempit ruang gerak media.

“Pasal 3 UU KIP menegaskan hak warga negara untuk mengetahui informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan serta akuntabel,” jelas mantan Ketua KPU Sumut itu.

Ia menambahkan, PPID sejatinya berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, bukan sebagai “pagar pembatas” bagi wartawan.

“UU KIP tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kerja pers sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.

Diketahui, kebijakan memperketat mekanisme konfirmasi berita melalui PPID Diskominfo ini muncul setelah ramai pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan lahan milik PT KAI oleh rumah dinas (Rumdis) Bupati Labuhanbatu di Jalan WR Supratman, Rantauprapat.

Langkah itu disebut sebagai bentuk “penertiban” alur permintaan informasi oleh media.

Sekretaris DPKAD Labuhanbatu, Ahmad Syarifuddin, menyebutkan bahwa setiap wartawan atau pihak luar yang ingin meminta data maupun klarifikasi dari pemerintah daerah kini diwajibkan mengisi formulir resmi di PPID.

“PPID akan meneruskan permintaan informasi ke OPD terkait dan memberikan jawaban tertulis maksimal dalam 10 hari kerja, dapat diperpanjang hingga tujuh hari. Aturan ini sudah lama ada, tapi ke depan akan diterapkan lebih ketat,” ujarnya.

Kebijakan tersebut memicu reaksi dari kalangan pers dan lembaga pengawas publik yang menilai langkah itu bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Pemkab labuhanbatu #uu pers #PPIP #ombudsman sumut #mekanisme