BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP. menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (20/10/2025).
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, Sekretaris Daerah, para asisten Setdakab, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wabup Syafrizal menjelaskan bahwa Ranperda TJSLP menjadi instrumen penting untuk mendorong peran aktif perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“TJSLP mencakup kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, guna meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang selaras dengan program pembangunan daerah,” ujar Wabup Syafrizal.
Menurutnya, tujuan utama TJSLP adalah mengajak perusahaan berpartisipasi aktif dalam pembangunan berkelanjutan, dengan memberikan kontribusi positif di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Bentuk partisipasi tersebut dapat berupa kegiatan bina lingkungan, kemitraan dengan usaha mikro dan koperasi, pemberdayaan masyarakat, hingga donasi sosial.
Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah Daerah
Wabup Syafrizal menambahkan, saat ini Kabupaten Batu Bara tengah berkembang pesat dengan hadirnya berbagai kawasan industri dan perusahaan besar yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah pun terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan infrastruktur pendukung perekonomian.
Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, hingga pengelolaan lingkungan hidup dan pengangguran.
“Pembangunan daerah yang mencakup berbagai dimensi kehidupan, khususnya dalam pemulihan ekonomi dan sosial, harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi. Hal ini tentu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah saja, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dengan keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah daerah, keterlibatan sektor swasta menjadi kunci penting untuk mempercepat pembangunan.
Melalui program CSR atau TJSLP, pemerintah berharap dunia usaha dapat memberikan kontribusi nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program CSR yang lebih terarah, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan