MEDAN, SUMUT POS - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengatakan telah memberikan teguran kepada 1.037 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bobby mengatakan, pihaknya telah menyurati secara individu seluruh ASN yang terindikasi terlibat. Teguran ringan diberikan sebagai langkah awal sambil menelusuri lebih lanjut aktivitas transaksi mereka.
“Sudah kita surati satu per satu dan berikan teguran ringan. Kami juga melakukan pengecekan, mulai dari kapan mereka bermain judi online, sampai bulan berapa, serta berapa besar transaksi yang dilakukan,” ujar Bobby saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, setelah tahap pemeriksaan ini, Pemprov Sumut akan kembali melakukan evaluasi. ASN yang masih terbukti bermain judi online akan mendapat sanksi yang lebih tegas.
“Setelah surat teguran itu, nanti kita cek lagi. Kalau masih ada yang bermain judi online, maka akan kita berikan teguran yang lebih keras,” tegasnya.
Langkah ini, kata Bobby, merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN di lingkungan Pemprov Sumut.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan sebanyak 1.037 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemprov Sumut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumut, Julianus Bangun, mengatakan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, sebagai bagian dari tugas baru yang diberikan pemerintah provinsi dalam upaya menertibkan praktik judi online di kalangan aparatur.
“Memang tugas ini baru diberikan kepada kami. Gubernur berharap agar seluruh ASN di Sumatera Utara bersih dari judi online,” ujar Julianus saat memberikan keteranganya di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bapeg Sumut untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan awal, sebagian besar ASN yang diperiksa diketahui aktif bermain judi online.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, dan data yang kami terima menunjukkan ada ASN yang aktif melakukan transaksi terkait judi online. Pemeriksaan terhadap mereka sedang berlangsung bersama BKD,” jelasnya.
Julianus menegaskan, penindakan terhadap ASN yang terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumut untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, disiplin, dan bebas dari perilaku menyimpang, termasuk judi online. (san/ram)
Editor : Juli Rambe