BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Dalam upaya memperluas jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Senin (10/11/2025). Langkah ini menjadi komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini menargetkan 5.000 pekerja sektor informal, termasuk petani, tukang becak, Tagana, pedagang, penggali kubur, bilal mayit, hingga pekerja lepas lainnya di wilayah Kota Binjai. Mereka akan mendapat perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyebut penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari misi memperluas cakupan perlindungan sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Kami terus berupaya agar semakin banyak pekerja informal bisa merasakan manfaat dari program ini,” ujar Syarifah, Selasa (11/11/2025).
Dari pihak Pemko Binjai, penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, yang menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut.
“Pemerintah Kota Binjai berkomitmen memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat. Dengan kerja sama ini, para pekerja rentan dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi dari risiko pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.
“Kami berterima kasih atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 5.000 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program ini,” ungkapnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Pemko Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat dalam mewujudkan masyarakat Binjai yang sejahtera, produktif, dan terlindungi.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan