MEDAN, SUMUT POS- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Provinsi Sumatera Utara menegaskan penolakannya terhadap rencana penggabungan sejumlah dinas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Paltak Siburian, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (11/11/2025).
Paltak menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak rencana penggabungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan, karena dinilai tidak rasional serta berpotensi menurunkan efektivitas kinerja perangkat daerah.
“Kelembagaan merupakan dasar utama agar pemerintahan bisa berjalan baik. Karena itu, kami menolak penggabungan dinas yang justru akan menumpuk beban fungsi dan mengaburkan fokus kerja. Perangkat daerah harus dibentuk secara rasional, kuat, dan efisien sesuai kebutuhan serta potensi Sumatera Utara,” ujar Paltak.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyusunan struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien.
Paltak menyebut, pembentukan struktur baru harus mampu memperkuat pelayanan publik serta mempercepat pencapaian visi-misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sumatera Utara 2024–2029.
“Struktur organisasi yang disusun harus memudahkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kualitas layanan publik. Prinsipnya, birokrasi harus sederhana tapi berdampak langsung bagi rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Ranperda ini disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Selain itu, Paltak menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dan penyederhanaan birokrasi agar organisasi pemerintahan di Sumatera Utara lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Kita ingin perangkat daerah yang modern, bekerja berbasis kolaborasi, bukan tumpang tindih. Karena itu, evaluasi dan pembinaan kelembagaan harus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Meski memberikan sejumlah catatan dan penolakan terhadap penggabungan dinas tertentu, Fraksi PDI Perjuangan tetap menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini, kata Paltak, disertai komitmen agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lebih cermat dalam merancang tugas dan fungsi antar organisasi perangkat daerah agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih kewenangan.
“Kami menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan agar penyusunannya benar-benar cermat dan tidak tumpang tindih antar organisasi. Tujuannya satu: pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang makin berkualitas,” ujar Paltak.
Fraksi PDI Perjuangan berharap, melalui penetapan Perda ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat membangun perangkat daerah yang modern, sinergis, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi abad ke-21 serta arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penyampaian apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda yang sebelumnya sempat tertunda sejak 2022.(san/ram)
Editor : Juli Rambe