LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Sengketa kepemilikan lahan antara warga dengan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rantau Utara, Jalan Majapahit, Rantauprapat, kembali memicu perhatian publik. Dugaan bahwa sekolah negeri tersebut berdiri di atas tanah milik warga tanpa penyelesaian hukum yang jelas kini dinilai sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu.
Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Akhmat Saipul Sirait, menyebut tumpang tindih lahan itu bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius bagi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
“Ini mengancam kenyamanan dan keamanan guru serta siswa. Kalau dibiarkan, bisa menghambat program pendidikan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sekolah maupun pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (11/11/2025) di Rantauprapat.
Menurutnya, status aset yang tidak jelas berpotensi membuat bantuan pembangunan tersendat, bahkan berisiko fatal jika sampai berujung pada penghentian operasional sekolah.
“SMPN 1 Rantau Utara tidak boleh jadi korban dari kelalaian pemerintah mengurus dasar hukum aset publik. Pemerintah daerah harus segera turun tangan,” tegas Saipul.
Ia mendesak Bupati Labuhanbatu untuk segera melakukan klarifikasi hukum terhadap status tanah tersebut. Bila terbukti lahan itu memang milik warga, pemerintah harus memberikan ganti rugi yang adil dan sesuai aturan.
“Penyelesaian harus dilakukan secara transparan, cepat, dan melibatkan ahli waris pemilik tanah. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan lahan publik,” sambungnya.
Saipul juga menyayangkan lemahnya tata kelola aset pemerintah di Labuhanbatu. Ia menyinggung bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi.
“Polemik dengan PT KAI saja belum tuntas, sekarang muncul lagi kasus lahan sekolah. Jangan-jangan masih banyak yang seperti ini. Pemerintah jangan jadi mafia di rumah sendiri, malu kita,” kritiknya tajam.
Sebelumnya, diketahui lahan komplek SMPN 1 Rantau Utara diduga berdiri di atas tanah milik warga yang telah digunakan selama lebih dari 50 tahun tanpa izin maupun ganti rugi yang sah. Hingga kini, belum ada kejelasan hukum atas status lahan tersebut.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan