MEDAN,SUMUT POS- Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Menaker RI) Yassieirli menunda penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang seharusnya ditetapkan setiap 21 November 2026.
Menyikapi hal itu, Ketua Exco Partai Buruh sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo menanggapi santai terkait keputusan Menaker tersebut.
Menurutnya itu lebih baik dari pada memaksakan sekema penetapan upah murah yang digadang-gadang Menaker.
"Toh UMP itu nantinya berlaku pada Januari 2026, jika 21 November belum ditetapkan masih ada batas waktu hingga akhir Desember 2025. Jadi kami tidak mau upah murah versi Menaker," tegas Willy di Medan, Jumat (21/11).
Ia mengungkapkan, bahwa telah beredar isu jika Menaker berencana mengumumkan kenaikan UMP sangat murah bahkan dibawah 5 persen. Hal tersebut sangat tegas ditolak oleh kaum buruh di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sehingga, kata Willy, buruh akan berencena turun aksi. Dalam aksi nanti, sambungnya, Partai Buruh akan mengerahkan massa sedikitnya 500 orang yang datang dari berbagai daerah di Sumut, di antaranya, Kota Medan, Binjai, Langkat, Deliserdang dan Serdangbedagai (Sergai).
"Semoga pak Gubsu Bobby kembali menerima aksi para buruh, yang selama ini upahnya masih murah di Sumut. Intinya, kami buruh di seluruh Indonesia dan khususnya Sumatera Utara, menolak UMP Murah. Kami menuntut kenaikan UMP Sumut naik 10 persen untuk tahun 2026," imbuhnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Willy mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh elemen Partai Buruh dan FSPMI Sumut yang akan dilaksanakan pada Senin 24 November 2025, dengan tujuan utama Kantor Gubernur Sumut dan Kantor DPRD Sumut.
"Tuntutannya sama tentang kenaikan UMP Sumut 10 persen, dan ini merupakan aksi unjuk rasa serentak nasional sebagai bentuk protes kebijakan Menaker yang tak memikirkan kessejahteran buruh di Indonesia," tandasnya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe