LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Selatan pada Kamis malam (27/11/2025) resmi mengukuhkan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026. Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Labusel, Desa Sosopan, Kotapinang, ini membahas dua agenda strategis: penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Labusel Irmayanti Siregar serta dihadiri Bupati Fery Sahputra Simatupang, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Ketua DPRD Ari Winata, pimpinan DPRD, Pj Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan camat se-Labuhanbatu Selatan.
Perkuat Fondasi Hukum dan Tata Kelola Daerah
Dalam penyampaian laporan Bapemperda dan penetapan Propemperda 2026, Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan pentingnya peraturan daerah sebagai instrumen utama pelaksanaan otonomi daerah. Menurutnya, setiap perda harus disusun secara terencana, terpadu, sistematis, serta memenuhi syarat formil dan materil.
“Propemperda menjadi pedoman agar pembentukan perda berjalan tertib, tidak tumpang tindih, dan sesuai prioritas pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Propemperda 2026 mencakup 15 ranperda usulan pemerintah daerah dan 7 ranperda inisiatif DPRD, menunjukkan sinergi kuat antara dua lembaga dalam mempercepat pembangunan dan tata pemerintahan yang bersih.
APBD 2026 Disepakati Bersama
Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro menyampaikan laporan pembahasan Badan Anggaran DPRD sekaligus pengambilan keputusan bersama atas Ranperda APBD 2026.
“Alhamdulillah, berita acara persetujuan bersama Ranperda APBD 2026 telah ditandatangani. Ini adalah hasil kerja kolektif yang kita harapkan berjalan konsisten pada tahap pelaksanaan,” ujar Syahdian.
APBD 2026 selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan tepat waktu.
Mengakhiri paripurna, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kolaborasi eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Dengan disahkannya Propemperda dan Ranperda APBD 2026, seluruh program pembangunan diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong kemajuan daerah secara merata.
Paripurna ini sekaligus menjadi titik penting dalam perjalanan pembangunan Labuhanbatu Selatan menuju tata kelola yang semakin modern, transparan, dan berpihak pada rakyat.(mag-4/han)
Editor : Johan Panjaitan