MEDAN, SUMUT POS- Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mendorong Pemerintah Pusat agar menetapkan bencana banjir dan longsor yang menimpa Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi status Darurat Bencana Nasional.
Pimpinan DPRD Sumut dari PDI Perjuangan itu mengatakan, status Darurat Bencana Nasional itu diperlukan untuk dapat meningkatkan penanganan yang optimal dan menyeluruh dari dampak yang ditimbulkan bencana tersebut.
Berdasarkan data sementara BNPB, bencana di Sumatera Utara telah memakan 48 korban jiwa, selain itu 88 orang dinyatakan hilang. Korban terbanyak terdapat di Tapanuli Selatan (17 orang), Tapanuli Utara (9 orang), Tapanuli tengah 4 orang, Pakpak Bharat 2 orang, Nias Selatan 1 orang, Sibolga 8 orang, dan Padangsidempuan 1 orang.
Selain itu, juga ada 81 orang mengalami luka-luka dan lebih dari 1.168 orang harus mengungsi. BNPB juga menambahkan, ada 4 orang yang dilaporkan meninggal dunia di Humbanghasundutan.
"Belum lagi di Aceh dan Sumatera Barat. Saya kira penanganannya membutuhkan keterlibatan dan bantuan dari pemerintah pusat dan melibatkan kementerian terkait serta lembaga terkait," ucap Sutarto, Sabtu (29/11/2025).
Menurut Sutarto, dengan status bencana nasional, Pemerintah Pusat diharapkan dapat melakukan penanganan dampak bencana tersebut menjadi lebih cepat dan komprehensif.
"Akses bantuan ke daerah terdampak masih tersendat karena jalur darat masih belum terbuka. Beberapa sudah masuk melalui jalur udara, tim dari Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan masih terus monitor wilayah," tambahnya.
Dikatakannya, masyarakat di daerah terdampak memerlukan obat-obatan, makanan, pakaian, selimut dan juga peralatan lainnya. Ia berharap pemerintah, BNPB, Basarnas dan instansi terkait harus segera melakukan pendataan di setiap posko-posko .
"Akses listrik dan air bersih masih terbatas. Data dari lapangan, persediaan BBM seperti solar dan pertalite juga menipis," ungkap Sutarto.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menetapkan Sumut berstatus tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. Status tanggap darurat bencana ini berlaku 14 hari ke depan.
Status tanggap darurat bencana ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025. Status tanggap darurat bencana ini berlangsung pada tanggal 27 November-10 Desember 2025.
"Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang bila diperlukan," demikian tertulis dalam surat yang dilihat, Jumat (28/11/2025). (map/ram)
Editor : Juli Rambe