Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut, Kirun Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara

Juli Rambe • Senin, 1 Desember 2025 | 17:09 WIB
SIDANG: Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12) sore.  (Dok: istimewa)
SIDANG: Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, diganjar hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Mora, divonis 2 tahun penjara. Ayah dan anak ini, terbukti bersalah memberi suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Majelis hakim Tipikor diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Kirun berupa denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Rayhan dengan denda Rp100 juta 3 bulan kurungan," ujar Khamozaro, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12) sore. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Hal meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim. 

Selain itu, kata hakim, terdakwa Kirun telah bersedia menjadi justice collaborator dan terdakwa Rayhan masih duduk di bangku perkuliahan. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

"Sidang perkara atas nama Kirun dan Reyhan dinyatakan selesai," tukas hakim, seraya mengetuk palu. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Eko Putra Prayitno yang semula menuntut Kirun 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Rayhan dituntut 2,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Diketahui, terdakwa Kirun dan Rayhan disebut menjanjikan commitment fee bervariasi hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada beberapa pejabat. Pejabat yang disebut menerima uang itu yakni, Topan Obaja Putra Ginting sebesar Rp50 juta dan commitment fee 4 persen, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sebesar Rp50 juta atau 1 persen.

Kemudian, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sebesar Rp300 juta, Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan sebesar Rp250 juta, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,6 miliar lebih.

Selain itu, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp535 juta, dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Uang tersebut diberikan agar Topan Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar dapat mengatur proses lelang dengan metode e-Katalog sehingga PT DNG, memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut. 

Dana juga mengalir ke Rahmad Parulian melalui Munson Ponter Paulus Hutauruk serta ke Dicky Erlangga melalui Heliyanto. Kedua terdakwa disebut menikmati paket pekerjaan di PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sejak 2023 hingga 2025.

Dalam dakwaan juga disebut bahwa pada 26 Juni 2025, Topan Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar memproses e-Katalog untuk paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar agar dimenangkan PT DNG.

Meski perencanaan belum selesai, proses tersebut tetap dijalankan atas perintah Topan Ginting. Kirun kemudian memerintahkan anaknya menyerahkan uang suap. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Topan Ginting #Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun #Muhammad Rayhan Dulasmi #Korupsi di PUPR Sumut