LABUHANBATU, SUMUT POS- Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Hasan Heri Rambe menegaskan penyediaan Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan kerja Tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ke Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka advokasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/12/2025).
“Kami berharap penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam sambutannya juga, Sekda Hasan Heri menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, yang diikuti secara saksama oleh seluruh peserta.
Pada kesempatan lain sebelumnya, Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita menekankan perlunya Pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Itu dikatakannya saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dasar pembentukan Ranperda yakni Pasal 443 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (fdh/ram)
Editor : Juli Rambe