STABAT, SUMUT POS- Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, Iskandar ST menilai, salah satu faktor penyebab bencana banjir dan longsor adalah rusaknya hutan. Karenanya, pelaku pembalakan liar harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Para pelaku ilegal logging harus diadili. Mengingat, dampak dari bencana yang dirasakan masyarakat sangat dahsyat dan memprihatinkan.
Data perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya pun harus dibuka Menhut kepada publik.
"Kami yakin, kementerian punya data lengkap soal itu. Baik pihak eksternal maupun internal pemerintahan yang terlibat dalam perambahan hutan," kata iskandar dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/12/2025).
Dia menegaskan, sanksi hukum bagi para aktor ilegal loging harus ditegakkan. Sebab, kerusakan hutan telah nyata menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat dan ekosistem.
Keterbukaan data untuk diakses publik, merupakan langkah penting untuk kepastian penegakan supremasi hukum. Sehingga, keadilan bagi masyarakat korban dari ulah mafia bukanlah hanya sebagai isapan jempol belaka.
“Kemenhut melalui Polisi Kehutanan, memiliki tugas dan kewenangan mengawasi aktivitas di kawasan hutan. Data perusahaan ilegal maupun legal, semestinya dimiliki secara lengkap,” kata pria yang karib disapa Pak Is tersebut.
Jika Kemenhut tidak berani membuka data tersebut kepada publik, maka kinerjanya patut dipertanyakan. Bahkan patut diduga, kementerian diduga malah melindungi para mafia kehutanan yang seharusnya diberangus.
"Jangan hanya menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat. Paling penting adalah mengumumkan secara jelas siapa pemilik perusahaan dan siapa sebenarnya dalang di balik perambahan hutan Batangtoru," tukasnya.
Diketahui Polri bersama Kemenhut telah membentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang bergerak cepat di titik-titik rawan. Hasil awal muncul di kawasan Tapanuli, Sumut, yang kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami bentuk satgas di Tapanuli, kemarin sudah naik dari lidik menjadi sidik. Tersangka juga sudah kami temukan. Di wilayah lain, potensi banjir memang salah satunya dampak dari pembalakan liar,” ungkap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.
Polri juga telah menemukan indikasi pelanggaran pidana di dua titik: Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Anggoli. Saat ini, penyidik tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu yang diambil dari DAS Garoga.
Hasilnya akan menjadi bukti penting untuk memastikan jenis, asal-usul, dan pola pemanfaatan kayu tersebut—indikator utama dalam mengungkap dugaan pembalakan liar. Uji laboratorium juga akan memperkuat konstruksi hukum yang disusun penyidik, sekaligus menentukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Langkah Polri menindak tegas dugaan pembalakan liar dinilai krusial, mengingat kayu gelondongan ditemukan berserakan di titik-titik banjir bandang di Sumut, Aceh, dan Sumbar. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa kerusakan kawasan hutan berperan dalam memperparah dampak bencana. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe