i
MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Hampir tiga pekan pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, satu kesimpulan mengemuka: musibah ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan akumulasi krisis ekologis yang berlangsung sistematis dan menahun.
Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara (Sekber GOKESU) menilai, kerusakan lingkungan yang memicu bencana berkaitan erat dengan aktivitas industri ekstraktif dan kehutanan skala besar. Salah satu yang disorot tajam adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Dugaan tersebut kian menguat setelah pemerintah sendiri mengambil langkah penghentian operasional sementara. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut menerbitkan surat bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus, termasuk Penatausahaan Kayu Rakyat (PKR).
Sebelumnya, pada 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan juga mengeluarkan surat penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk di Sumut. Dua kebijakan ini, menurut Sekber GOKESU, menjadi pengakuan negara atas persoalan serius dalam operasional PT TPL.
Namun demikian, Sekber menilai penghentian sementara tidak sebanding dengan skala kerusakan ekologis, konflik agraria, serta ancaman keselamatan warga yang telah berlangsung puluhan tahun. Bagi Sekber GOKESU, satu-satunya kebijakan rasional dan berpihak pada rakyat adalah penutupan permanen PT TPL.
Jauh sebelum bencana 25 November 2025, Sekber GOKESU telah berulang kali menyuarakan peringatan melalui kampanye publik dan aksi massa, termasuk aksi damai besar di Kantor Gubernur Sumut pada 10 November 2025 yang menuntut rekomendasi penutupan PT TPL.
Pada 24 November 2025, perwakilan Sekber juga bertemu langsung dengan Gubernur Sumut dan menyerahkan data lapangan. Saat itu, Gubernur menyatakan komitmen menerbitkan rekomendasi tertulis penutupan PT TPL dalam waktu satu minggu. Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi. Dalam pertemuan lanjutan 27 November 2025, Pemprov Sumut kembali menunda dengan alasan belum lengkapnya data dari 12 kabupaten/kota di wilayah konsesi TPL.
Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mendesak pemerintah.
“Kami akan terus melawan hingga TPL ditutup permanen. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami siap melakukan aksi kepung istana pada Januari 2026 dengan massa yang lebih besar,” tegas Rocky dalam konferensi pers Tutup TPL Secara Permanen di Kantor JPIC Kapusin, Jalan Mongonsidi Medan, Jumat (19/12).
Menurutnya, keputusan Kementerian Kehutanan dan DLHK Sumut menjadi modal kuat untuk mendorong penutupan permanen. Terlebih jika diperkuat dengan rekomendasi tertulis Gubernur Sumut, yang menurutnya mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam operasional PT TPL.
Ketua Sekber GOKESU, Pastor Walden Sitanggang, menilai rangkaian bencana di Sumut sebagai peringatan keras dari alam atas rusaknya ekosistem hutan.
“Alam sedang berbicara. Kerusakan hutan akibat industri sudah terlalu parah, dan TPL menjadi salah satu penyebab utama,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjuangan menutup perusahaan perusak lingkungan akan terus dilakukan demi keselamatan rakyat dan kelestarian ekologis.
Dalam pernyataan sikapnya, Sekber GOKESU mendesak:
1. Pemerintah pusat menutup secara permanen PT Toba Pulp Lestari.
2. Gubernur Sumut segera menerbitkan rekomendasi tertulis penutupan PT TPL.
3. Negara menempatkan keselamatan rakyat, pemulihan ekologi, dan keadilan sosial sebagai prioritas utama kebijakan publik.
“Rekomendasi gubernur bukan sekadar administrasi, melainkan ujian keberpihakan negara—berpihak pada rakyat dan lingkungan, atau terus melindungi industri perusak. Tutup TPL, selamatkan Sumatera Utara,” tegas Walden.(dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan