Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemko Binjai Usul Pembentukan BUMD Baru

Johan Panjaitan • Senin, 22 Desember 2025 | 17:00 WIB
Teddy Akbari/Sumut Pos Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai.
Teddy Akbari/Sumut Pos Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai.

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Pemerintah Kota Binjai mengusulkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengurusi pasar tradisional-modern. Usulan tersebut sudah disampaikan kepada DPRD Binjai melalui rapat paripurna yang menyampaikan pembentukan peraturan daerah untuk BUMD baru yang bernama Perusahaan Daerah Pasar.

"Pembentukan Perda untuk PD Pasar itu sudah kami sampaikan kepada DPRD Binjai. Dan itu merupakan usulan dari pemerintah kota," ungkap Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Binjai, Andi Affandi, Senin (22/12/2025).

Dia menjelaskan, PD Pasar itu akan mengurus pasar di Kebun Lada, Tavip dan Rambung. "Kalau pasar di Brahrang (Binjai Barat), itu swasta punya," sambungnya.

Disoal selama ini ketiga pasar itu di bawah tanggung jawab instansi mana, menurutnya, ada pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kota Binjai. Karenanya, dia tidak dapat menjawab besaran pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi dari ketiga pasar tersebut.

"Di bawah naungan mereka itu (Disperindag). Gak tau berapa retribusi, jumlah kios dan loos di sana," ungkapnya.

"Kami di Bagian Perekonomian hanya memfasilitasi pembuatan peraturan daerah untuk pembentukan PD Pasar. Karena itu BUMD baru, makanya dibutuhkan perda dan kami usulkan," kata dia.

Sejauh ini, perda tersebut belum disetujui. Bahkan, belum juga menjadi pembahasan oleh kalangan legislatif.

Disoal kenapa terlalu lama, menurutnya, PD Pasar dibutuhkan mengingat jumlah dan kondisi pasar yang diurusi Pemko Binjai cukup banyak. Ditambah lagi, Pasar Tavip di Binjai Kota juga sudah mendapat sentuhan dana dari APBN yang kini kondisinya lebih baik dari sebelumnya.

Namun begitu, Andi belum dapat menjabarkan susunan kepengurusan dari kebutuhan pembentukan PD Pasar. Artinya, berapa jumlah direksi dan pengawas yang dibutuhkan untuk menukangi PD Pasar tersebut.

"Nanti akademisi yang menyusun itu dan sejalan dengan pembentukan tim pansel. Sejauh ini rancangan perda itu belum disetujui, masih baru kami usulkan," katanya.

"Namun, dasar pembentukannya dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 dan kemudian turunan dari Permendagri. Makanya perda diusulkan sebagai dasar hukum pemerintah kota membentuk PD Pasar," sambungnya.

Selain mengusulkan pembentukan PD Pasar, Bagian Perekonomian Setdako Binjai juga mengusulkan perda pembubaran PD Angkutan. Perda pembubaran BUMD itu lantaran kondisinya saat ini memprihatinkan.

"PD Angkutan sudah kolaps, dan belum bisa dibubarkan karena belum ada perda pembubaran. Makanya dibentuk perda pembubaran untuk membubarkan, itu salah satu syaratnya," katanya.

Kini kondisi PD Angkutan memang prihatin. Bus Perintis yang dikelola PD Angkutan, saat ini juga menjadi barang rongsokan.

Ada 14 unit Bus Perintis yang tidak dapat dioperasikan, hanya menjadi barang rongsokan di Pasar Rambung, Binjai Selatan. Menurut Andi, PD Angkutan sudah berdiri sekitar 10 tahun lebih.

"Mulai kolaps atau tidak sehat sejak tahun 2020," katanya.

Disinggung dana penyertaan modal yang masuk ke PD Angkutan, kata dia, tidak ada. "Dana penyertaan modal tidak ada, memang ada diusulkan tapi tidak terealisasi. Bus yang 14 unit itu akan dilelang setelah perda pembubaran disahkan," pungkasnya. (ted)

Editor : Johan Panjaitan
#perusahaan daerah #pasar tradisional #pemko binjai #bumd