Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Sumut Dorong Pemerintah Kabupaten/Kota Kaji Matang Penetapan UMK

Juli Rambe • Senin, 22 Desember 2025 | 21:20 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut agar melakukan kajian yang matang dan komprehensif dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal tersebut disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 7,9 persen.

Menurutnya, penetapan UMK harus merujuk pada UMP, namun harus tetap disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masing-masing daerah.

"Pemerintah kabupaten/kota harus melakukan kajian yang matang dan komprehensif sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing dalam menetapkan UMK, dengan tetap merujuk pada ketentuan dari provinsi," katanya saat memberikan keterangan, Senin (22/12/2025).

la menekankan, pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di daerah.

Menurutnya, jika penetapan UMK terlalu tinggi, dapat berpotensi memberatkan pelaku usaha dan menghambat masuknya investor.

"Kalau terlalu tinggi, kita khawatir investor merasa terbebani dengan biaya operasional yang besar. Padahal, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut itu.

Meski demikian, ia turut mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya berpihak pada kepentingan investor semata. Hak dan kesejahteraan buruh juga harus menjadi perhatian utama dalam proses penetapan UMK.

"Investasi memang penting, tapi kita juga membutuhkan tenaga kerja yang sejahtera, agar angka pengangguran bisa ditekan. Jadi harus ada keseimbangan antara kepentingan investor dan buruh," ucapnya.

Ia menambahkan, keputusan Pemprov Sumut menaikkan UMP sebesar 7,9 persen telah melalui kajian yang matang dan dapat dianggap sebagai solusi terbaik di tengah dinamika ekonomi saat ini.

"Penetapan UMP oleh Pemprov Sumut tentu sudah melalui pertimbangan yang optimal. Angka 7,9 persen itu merupakan hasil keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/ kota melibatkan berbagai pihak dalam proses penetapan UMK, seperti perwakilan buruh, pengusaha, dan unsur pemerintah, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
#Penetapan UMP dan UMK #dprd sumut #Zeira Salim Ritonga