NISEL, Sumutpos.jawapos.com- Respon cepat Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Nias Selatan, Minggu (21/12), membuahkan langkah konkret.
Aspirasi murni yang disuarakan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMLS) Nias Selatan terkait dugaan kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan di Kepulauan Batu akhirnya berujung pada kesepakatan strategis lintas lembaga.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam dialog terbuka yang digelar di Kaffe Titik Temu, Jalan Baloho Indah, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Senin (22/12). Forum ini mempertemukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, serta AMLS Nias Selatan.
Dialog berlangsung serius namun konstruktif. Fokus pembahasan tertuju pada evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli. AMLS secara tegas menyampaikan keresahan masyarakat yang selama ini merasakan langsung degradasi lingkungan, rusaknya ekosistem hutan, serta ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam di Kepulauan Batu.
Dari pertemuan tersebut, para pihak menyepakati enam poin penting yang menjadi tonggak perjuangan lingkungan di Nias Selatan, yakni:
- Perjuangan AMLS Nias Selatan dinyatakan sebagai perjuangan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas LHK Sumut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan.
- Disepakati penerbitan rekomendasi penutupan permanen terhadap PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah Kabupaten Nias Selatan, dengan rekomendasi resmi yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
- Peninjauan langsung ke lokasi perusakan hutan dan lingkungan yang diduga dilakukan oleh kedua perusahaan akan segera dilaksanakan secara bersama.
- Seluruh bentuk kejahatan lingkungan dan kehutanan akan diproses secara hukum, termasuk yang melibatkan perusahaan, oknum aparatur pemerintah, oknum penegak hukum, maupun pihak swasta lainnya.
- Upaya pemulihan hutan di Kepulauan Batu akan dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.
Berita acara kesepakatan ini dinyatakan sah dan mengikat untuk ditaati serta dijadikan dasar langkah hukum dan administratif selanjutnya.
Dalam forum tersebut, AMLS Nias Selatan secara lantang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar tidak ragu mengambil langkah tegas.
Aliansi menegaskan bahwa keberadaan PT Gruti dan PT Teluk Nauli dinilai telah merusak ekosistem hutan, mencemari lingkungan hidup, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat lokal.
Kesepakatan ini dinilai sebagai momentum penting dan bersejarah, sekaligus bukti bahwa tekanan publik yang terorganisir, berbasis data, dan disuarakan secara konsisten mampu mendorong negara hadir melindungi lingkungan dan masa depan masyarakat Nias Selatan.(eri/han)
Editor : Johan Panjaitan