MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saat ini masih menunggu laporan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota.
Yuliani menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut telah lebih dahulu ditetapkan. Selanjutnya, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara telah diinstruksikan untuk segera menyusun UMK masing-masing dan mengirimkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi.
“UMP sudah ditetapkan. Setelah itu, kabupaten dan kota diminta segera menyusun UMK dan menyampaikan rekomendasinya ke provinsi,” ujar Yuliani saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Selasa (23/12/2025).
Namun hingga saat ini, lanjutnya, belum satu pun pemerintah kabupaten/kota yang secara resmi mengirimkan surat penetapan UMK. Meski demikian, pihaknya menerima informasi secara informal bahwa sejumlah daerah telah menyelesaikan pembahasan UMK mereka.
“Secara resmi, surat dari kabupaten/kota belum ada yang masuk. Memang ada informasi informal bahwa beberapa daerah sudah selesai, tetapi kami tetap menunggu laporan tertulis,” jelasnya.
Yuliani menegaskan bahwa batas waktu pengumuman UMK secara serentak ditetapkan pada 24 Desember. Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut telah menyurati sekaligus mendesak seluruh kabupaten/kota agar mempercepat proses penetapan dan pelaporan UMK.
“Kami sudah menyurati dan mendorong kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan dan menyampaikan hasilnya. Sekarang kami menunggu laporan resmi tersebut,” katanya.
Ia juga menambahkan, surat-surat resmi yang telah dikirimkan oleh Disnaker Provinsi Sumut kepada pemerintah kabupaten/kota merupakan bentuk pernyataan dan sikap resmi instansi, sehingga tidak diperlukan pernyataan publik terpisah terkait hal tersebut.
“Surat yang kami kirim itu sudah merupakan pernyataan resmi kami,” tutup Yuliani. (rel/san/ram)
Editor : Juli Rambe