TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, menegaskan seluruh proyek revitalisasi strategis di Kota Tebingtinggi harus diselesaikan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas dan keselamatan kerja. Penegasan tersebut disampaikan saat Wali Kota melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik proyek, Selasa (23/12/2025).
Peninjauan meliputi Pasar Inpres Jalan Gurami, Pasar Kain Jalan MT Haryono, Pasar Gambir Jalan Iskandar Muda, Kolam Renang Pemko Jalan Sutoyo, hingga lahan eks Kantor Kejaksaan Negeri yang dikembangkan menjadi halaman Masjid Agung di Jalan KL Yos Sudarso.
Dalam arahannya, Wali Kota meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama pihak rekanan untuk mempercepat progres pekerjaan, mengingat sisa waktu Tahun Anggaran 2025 yang tinggal menghitung hari.
“Kita turun langsung memastikan progresnya. Ini wajib selesai tahun ini, semuanya,” tegas Wali Kota saat ditemui di lokasi Pasar Gambir.
Untuk mengejar target, Wali Kota menginstruksikan penambahan jam kerja dan shift pekerja di setiap titik proyek. Namun demikian, ia menekankan percepatan pengerjaan tidak boleh mengorbankan mutu bangunan maupun keselamatan kerja.
“Percepatan iya, tapi kualitas, mutu dan keselamatan kerja harus tetap sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait revitalisasi pasar, Wali Kota menjelaskan bahwa pembangunan tersebut bertujuan menciptakan pusat aktivitas ekonomi yang lebih nyaman, bersih, tertib, dan aman bagi pedagang maupun masyarakat. Ia menargetkan 1 Januari 2026, seluruh pedagang sudah dapat menempati fasilitas baru.
“Mulai 1 Januari 2026, pedagang sudah bisa berniaga dengan nyaman di tempat yang sudah kita sediakan. Tidak ada pedagang liar, semuanya wajib di lokasi yang telah ditentukan,” kata Wali Kota.
Menjawab isu jual-beli lapak, Wali Kota dengan tegas membantah adanya praktik tersebut. Ia memastikan pedagang yang menempati kios dan lapak merupakan pedagang yang telah terdata sebelumnya.
“Isu pembayaran lapak itu tidak benar. Yang ada hanya retribusi harian, Rp3.000 untuk PKL dan Rp5.000 untuk pedagang stand. Forkopimda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan akan mengawal,” tegasnya.
Seluruh proyek revitalisasi tersebut bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025. Adapun tenggat penyelesaian proyek bervariasi, yakni:
Revitalisasi Pasar Inpres, Pasar Kain, serta Gedung A, B, dan C Pasar Gambir: 27 Desember 2025
Revitalisasi Kolam Renang Pemko Tebing Tinggi: 28 Desember 2025
Pembangunan eks Kantor Kejari menjadi halaman Masjid Agung: 30 Desember 2025
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota turut didampingi unsur Forkopimda dan jajaran Pemko Tebing Tinggi, di antaranya Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, Danramil 13/TT Kapt Inf Ismail Marzuki Siahaan, perwakilan Kejari, Sekda H. Erwin Suheri Damanik, para Asisten, Kepala OPD, Camat, hingga tim Diskominfo.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan